Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Kabupaten Pati, Slamet Singgih mengatakan, pembubaran tersebut
berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM, terhdap
koperasi-koperasi yang dalam kurun tiga tahun terakhir bermasalah,
bahkan tidak melakukan RAT. “Namun demikian pembubaran juga tidak serat
merta. Tapi diberi kesempatan bagi para koperasi yang keberatan untuk
menyampaikan keberatannya. Tentu saja dilampiri dengan kegiatan RAT-nya.
Nanti kalau koperasi ini memenuhi syarat untuk tidak dibubarkan ya
diakomodir Kementrian. Asal koperasi ada kegaitannya dan membuat RAT dan
membuat laporan keuangannya,” tutur Slamet Singgih.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pati
mengatakan, koperasi bermasalah yang dibubarkan tersebut, ada yang
bergerak di bidang pertanian, serba usaha dan simpan pinjam. Dari total
koperasi yang dibubarkan tersebut, beberapa diantaranya juga sempat
mengajukan keberatan-keberatan. “Seluruh koperasi ada 547 ini yang
dibubarkan. Namun kemarin ada keberatan-keberatan yang disampaikan pada
kami, itu juga kami verifikasi dan laporkan pada Kementerian,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Slamet Singgih
mengatakan, pascapembubaran koperasi bermasalah, keseluruhan koperasi
yang masih aktif di Pati mencapai sebanyak 571 unit.
Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/26/dinkopumkm-pati-bubarkan-limaratusan-koperasi-berm/