JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan
telah menyiapkan anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya atau gaji
ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil serta gaji ke-13 pada tahun ini.
Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, kurang lebih sama
dengan anggaran pada tahun lalu. Adapun jadwalnya, untuk THR akan
diberikan sebelum Lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan
setelah Lebaran tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani
mengungkapkan, alasan anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu
lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai.
Angkanya, ungkap Askolani, masing-masing berkisar di antara Rp 7
triliun-Rp 8 triliun. “Bisa sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun, bisa
lebih sedikit (dari Rp7 triliun),” kata Askolani, Sabtu (13/5).
Askolani mengatakan, alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian
gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. “Jadi, satu
itu THR namanya, itu sebelum Lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu
anak sekolah, tujuan beda,” kata dia.
Untuk THR akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum Lebaran.
Adapun gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang.
“Nanti kita lihat di PP (Peraturan Pemerintah)-nya,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Peraturan Pemerintah sebagai payung
hukumnya akan keluar. “Anggaran sih jalan, itu kan sudah kewajiban. Tapi
kami kan punya time table, rencana kebutuhan pemanfaatannya tadi, itu
yang disiapkan,” katanya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-thr/