PATI – Petugas prona diharapkan tidak
melakukan pungutan hingga jutan rupiah terhadap penerima program itu.
Pasalnya, tim saber pungli memastikan melakukan penyelidikan, terhadap
petugas yang melakukan tindakan tersebut.
Bupati Haryanto mengatakan, jika
pembebanan biaya program prona sampai Rp 1 juta dapat dikatakan pungli.
Sebab, biaya prona disubsidi dari pemerintah pusat melalui pemerintah
provinsi. Jika melebihi hal tersebut, itu merupakan oknum yang ingin
melakukan pungli.
”Jika untuk kebutuhan di lapangan,
seperti materai, patok, ukur dan lainnya secukupnya. Karena untuk
kebutuhan kelancaran program, jika nominalnya jutaan, itu tidak wajar.
Jelasnya sudah menyalahi aturan atau pungli,”katanya.
Haryanto menegaskan, prona sudah
dibiayai oleh pemerintah, jadi untuk pengurusan tanahnya gratis. Kecuali
hal-hal yang sifatnya untuk tambahan. Jika ada pungutan sampai melebihi
Rp 1 juta, masyarakat dapat melaporkan ke tim saber pungli yang sudah
dibentuk Oktober lalu.
”Kalau misalnya ada upaya baik dari
penerima prona, untuk memberikan sesuatu sendiri, itu sah-sah saja.
Lantaran, tidak menekan atau memaksa dalam pembayarannya,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan untuk biaya
prona, belum bisa dibuatkan peraturan daerah (perda). Lantaran belum ada
payung hukum yang di atasnya. Membuat perda diharuskan ada dasar hukum
yang menjadi landasannya.
”Saya hanya menindaklanjuti surat
edaran gubenur himbauanya dalam rangka batas-batas kewajaran. Tetapi
batas-batas kewajaran jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum, karena
tidak ada aturan khusus,”imbuhnya.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/12/ini-tips-agar-tak-kena-pungli-program-prona/