Cari Blog Ini

Jumat, 12 Mei 2017

Inilah Cara Membedakan Pungli dengan Sumbangan di Lembaga Pendidikan

PATI-KOTA – Masyarakat diminta untuk dapat memahami antara pungutan liar dan swadaya masyarakat kepada sekolah di Kabupaten Pati. Pasalnya, dengan pahamahan yang baik, mereka dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli), dalam dunia pendidikan.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, lembaga pendidikan memang menjadi sorotan masyarakat terkait pungli di sekolah. Lantaran masih banyak yang belum bisa membedakan pungli dengan sumbangan.
“Jadi para Kepala sekolah harus berhati-hati dalam menarik sumbangan. Karena yang namanya sumbangan tidak dapat diberikan batasan waktu, nominal yang ditentukan. Sumbangan  harus bersifat sukarela tidak boleh memaksa,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat harus dapat membedakan antara pungutan atau swadaya yang dikumpulkan sekolahan untuk suatu keperluan. Yang nantinya untuk kepentingan sekolah secara umum dan pihak sekolah harus dapat melaporkan peruntukannya.
“Harus bisa membedakan antara pungli dan swadaya. Kalau pungutan itu, tanpa ada komunikasi dengan orang tua, kemudian meminta dengan jangka waktu serta nominal tertentu,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan kemajuan sekolah itu tidak hanya ditentukan oleh pemerintah saja. Masyarakat juga ikut andil dalam memajukan pendidikan. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan atau meminta sumbangan. Namun harus sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendiknas), serta dengan musyawarah mufakat.
Dalam hal musyawarah mufakat, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua wali murid bersangkutan dan kebutuhan riil sekolah.  “Dalam pengunaanya harus jelas. Kalau memang itu memang mengada-ada, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan  itu ya  masuk pungutan liar,” tegasnya.

Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/12/inilah-cara-membedakan-pungli-dengan-sumbangan-di-/