PATI-KOTA – Masyarakat diminta untuk dapat
memahami antara pungutan liar dan swadaya masyarakat kepada sekolah di
Kabupaten Pati. Pasalnya, dengan pahamahan yang baik, mereka dapat
meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli), dalam dunia pendidikan.
Bupati Pati Haryanto mengatakan,
lembaga pendidikan memang menjadi sorotan masyarakat terkait pungli di
sekolah. Lantaran masih banyak yang belum bisa membedakan pungli dengan
sumbangan.
“Jadi para Kepala sekolah harus
berhati-hati dalam menarik sumbangan. Karena yang namanya sumbangan
tidak dapat diberikan batasan waktu, nominal yang ditentukan. Sumbangan
harus bersifat sukarela tidak boleh memaksa,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat harus dapat
membedakan antara pungutan atau swadaya yang dikumpulkan sekolahan untuk
suatu keperluan. Yang nantinya untuk kepentingan sekolah secara umum
dan pihak sekolah harus dapat melaporkan peruntukannya.
“Harus bisa membedakan antara pungli
dan swadaya. Kalau pungutan itu, tanpa ada komunikasi dengan orang tua,
kemudian meminta dengan jangka waktu serta nominal tertentu,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan
kemajuan sekolah itu tidak hanya ditentukan oleh pemerintah saja.
Masyarakat juga ikut andil dalam memajukan pendidikan. Sehingga
diperbolehkan untuk melakukan atau meminta sumbangan. Namun harus sesuai
Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendiknas), serta dengan
musyawarah mufakat.
Dalam hal musyawarah mufakat, harus
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua wali murid bersangkutan
dan kebutuhan riil sekolah. “Dalam pengunaanya harus jelas. Kalau
memang itu memang mengada-ada, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
itu ya masuk pungutan liar,” tegasnya.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/12/inilah-cara-membedakan-pungli-dengan-sumbangan-di-/