PATI – Batas penggunaan alat tangkap
cantrang untuk kapal di atas 10 gross tonnage (GT) berakhir pada 30 Juni
mendatang. Oleh karena itu, pengusaha kapal sebaiknya segera mengganti
alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang diperbolehkan.
Kepala Kepala Pelabuhan Perikanan
Pantai (PPP) Bajomulyo Japar Lumban Gaol mengatakan, kebijakan yang
sudah diputuskan oleh pemerintah pusat bisa ditaati. Lebih dari itu,
keputusan tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.
“Setelah berpolemik hingga
bertahun-tahun, akhirnya melalui peraturan menteri (permen)
70/PERMEN_KP/2016, penggunaan cantrag diberi dispensasi waktu hingga 30
Juni. Diharapkan pemilik kapal cantrang bisa
segera melakukan pergantian alat tangkapnya,” urainya.
Dia menjelaskan, sesuai deangan
peraturan, bagi pemilik kapal di atas 10 GT tidak mendapat bantuan
penggantian alat tangkap. Sebab, dengan kapasitas tersebut sudah sangat
besar.
“Ya, nanti hanya mendapat pendampingan dari tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk,” ucapnya.
Lanjutnya, adanya aksi mark
down atau memalsukan ukuran kapal, menjadi persoalan. Seharusnya,
pengusaha kapal tidak melakukan hal tersebut. “Itu kan salah. Kalau mau
demo, ya harus melihat diri sendiri. Mereka melakukan mark down apa
tidak. Menurut kami, perlu kerjasama antar pemerintah daerah dan pusat
terkait hal ini,” harapnya. Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/04/lama-berpolemik-inilah-batas-akhir-yang-ditetapkan/