KUDUS – Pelestarian
hutan Pegunungan Rahtawu diyakini sudah mendesak. Bila tidak dilakukan
upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diyakini kerusakan alam di
kawasan itu akan bertambah dan dikhawatirkan memicu terjadinya
serangkaian bencana alam.
Pelibatan masyarakat melalui peningkatan
pendidikan dan kesejahteraan menjadi salah satu kunci utamanya. Pendiri
dan pembina Yayasan Bumi Suci Pawukir Rahtawu (Busur), Umar Ali,
mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka, Selasa (23/5).
Dia menyatakan, persoalan mendasar yang
harus dibenahi terkait pelestarian Kawasan Hutan Rahtawu, yakni
perubahan mindset. ”Semua itu dapat dicapai melalui peningkatan kualitas
pendidikan dan kesejahteraan,” katanya. Pendidikan akan memberikan
penyadaran kepada warga terkait pentingnya kawasan hutan.
Selanjutnya, perlu upaya serius dari
pihak terkait untuk dapat menjauhkan mereka dari mencari penghidupan
dari hutan. ”Butuh komitmen dari semua pihak untuk dapat
merealisasikan,” tandasnya.
Menurut dia, sudah saatnya dilakukan
kerja nyata yang terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan warga sekitar
pegunungan, dibandingkan hanya sebatas sosialisasi atau kegiatan yang
mungkin terbatas keberlanjutannya.
Dia mengapresiasi upaya semua pihak yang
telah merintis berbagai upaya pelestarian Rahtawu. Namun semua itu
dinilai minim keberlanjutannya. Penanganan Kawasan Rahtawu tidak dapat
dilakukan sepotongsepotong.
Langkah yang dilakukan diharapkan dapat
dilakukan secara komprehensif melibatkan semua pihak terkait.
”Pendekatan harus dilakukan melalui berbagai macam pendekatan, dimulai
dari pendidikan,” ungkapnya.
Lindung
Soal status kawasan hutan, Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus,
Revlisianto Subekti, sebelumnya menyebut kawasan Pegunungan Rahtawu
hingga saat ini masih tetap ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Payung hukum penetapan sebagai kawasan
lindung, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomer 16 Tahun
2012. Mendasarkan pada regulasi itu, Rahtawu digunakan untuk hutan
rakyat, permukiman desa dan lahan cadangan pertanian berkelanjutan.
”Intinya, semua kegiatan yang dilakukan di dalamnya harus mendukung fungsinya sebagai kawasan lindung,” jelasnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/mendesak-pelestarian-pegunungan-rahtawu/