Cari Blog Ini

Rabu, 24 Mei 2017

Mendesak, Pelestarian Pegunungan Rahtawu

KUDUS – Pelestarian hutan Pegunungan Rahtawu diyakini sudah mendesak. Bila tidak dilakukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diyakini kerusakan alam di kawasan itu akan bertambah dan dikhawatirkan memicu terjadinya serangkaian bencana alam.
Pelibatan masyarakat melalui peningkatan pendidikan dan kesejahteraan menjadi salah satu kunci utamanya. Pendiri dan pembina Yayasan Bumi Suci Pawukir Rahtawu (Busur), Umar Ali, mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka, Selasa (23/5).
Dia menyatakan, persoalan mendasar yang harus dibenahi terkait pelestarian Kawasan Hutan Rahtawu, yakni perubahan mindset. ”Semua itu dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan,” katanya. Pendidikan akan memberikan penyadaran kepada warga terkait pentingnya kawasan hutan.
Selanjutnya, perlu upaya serius dari pihak terkait untuk dapat menjauhkan mereka dari mencari penghidupan dari hutan. ”Butuh komitmen dari semua pihak untuk dapat merealisasikan,” tandasnya.
Menurut dia, sudah saatnya dilakukan kerja nyata yang terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan warga sekitar pegunungan, dibandingkan hanya sebatas sosialisasi atau kegiatan yang mungkin terbatas keberlanjutannya.
Dia mengapresiasi upaya semua pihak yang telah merintis berbagai upaya pelestarian Rahtawu. Namun semua itu dinilai minim keberlanjutannya. Penanganan Kawasan Rahtawu tidak dapat dilakukan sepotongsepotong.
Langkah yang dilakukan diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif melibatkan semua pihak terkait. ”Pendekatan harus dilakukan melalui berbagai macam pendekatan, dimulai dari pendidikan,” ungkapnya.
Lindung
Soal status kawasan hutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, sebelumnya menyebut kawasan Pegunungan Rahtawu hingga saat ini masih tetap ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Payung hukum penetapan sebagai kawasan lindung, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomer 16 Tahun 2012. Mendasarkan pada regulasi itu, Rahtawu digunakan untuk hutan rakyat, permukiman desa dan lahan cadangan pertanian berkelanjutan.
”Intinya, semua kegiatan yang dilakukan di dalamnya harus mendukung fungsinya sebagai kawasan lindung,” jelasnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/mendesak-pelestarian-pegunungan-rahtawu/