PATI – Ramadan menjadi
waktu yang tepat bagi pemkab untuk menegakkan ketentuan Peraturan Daerah
(Perda) Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tak sebatas memperingatkan untuk tidak
beroperasi pada bulan puasa, keberadaan hampir semua karaoke di Pati
yang tidak sesuai perda juga perlu dilakukan penindakan.
’’Kami mengingatkan agar pemkab tidak lupa menegakkan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 secara utuh.
Terutama yang menyangkut ketentuan tempat karaoke,’’ ujar Ketua Komisi D DPRD Pati Mussalam Mas’ul, kemarin.
Tahun lalu, pemkab melalui aparat
penegak perda, Satpol PP gencar melakukan langkah penertiban tempat
karaoke yang melanggar perda. Namun upaya itu mendapat perlawanan dari
pihak pengusaha.
Dengan alasan menjaga situasi kondusif,
aparat pun mundur, meskipun sempat terlibat aksi dorong dalam beberapa
upaya penyegelan tempat karaoke. Tahun ini, penertiban tempat karaoke
belum pernah dilakukan.
Toleransi Waktu
Dalam pasal 25 ayat (1) perda tersebut
menyebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000
meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, perkantoran dan/atau
rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Pemberlakuan Perda Pati Nomor 8 tahun
2013, termasuk ketentuan tersebut tidak langsung dilakukan. Pengusaha
kepariwisataan diberikan toleransi waktu selama dua tahun untuk
menyesuaikan tempat usahanya.
’’Kami apresiasi pemkab yang telah
menempuh langkah penertiban terhadap tempat karaoke. Tetapi, penertiban
itu belum tuntas karena hampir semua tempat karaoke masih melanggar
ketentuan jarak dan masih beroperasi, ’’ katanya.
Politisi PKB ini mendukung upaya lain
dari pemkab dalam mempersempit ruang gerak pengusaha karaoke. Di
antaranya tidak melayani perpanjangan izin operasional terhadap tempat
karaoke yang melanggar perda.
’’Intinya negara tidak boleh kalah
dengan pihak-pihak yang tidak taat aturan. Pemkab Pati harus maju terus
dan konsisten menertibkan tempat karaoke karena sudah jelas aturannya,’’
tandasnya. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemkab-diminta-konsisten/