Cari Blog Ini

Senin, 29 Mei 2017

Pemkab Diminta Konsisten Tegakkan Perda Karaoke

PATI – Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi pemkab untuk menegakkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tak sebatas memperingatkan untuk tidak beroperasi pada bulan puasa, keberadaan hampir semua karaoke di Pati yang tidak sesuai perda juga perlu dilakukan penindakan.
’’Kami mengingatkan agar pemkab tidak lupa menegakkan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 secara utuh.
Terutama yang menyangkut ketentuan tempat karaoke,’’ ujar Ketua Komisi D DPRD Pati Mussalam Mas’ul, kemarin.
Tahun lalu, pemkab melalui aparat penegak perda, Satpol PP gencar melakukan langkah penertiban tempat karaoke yang melanggar perda. Namun upaya itu mendapat perlawanan dari pihak pengusaha.
Dengan alasan menjaga situasi kondusif, aparat pun mundur, meskipun sempat terlibat aksi dorong dalam beberapa upaya penyegelan tempat karaoke. Tahun ini, penertiban tempat karaoke belum pernah dilakukan.
Toleransi Waktu
Dalam pasal 25 ayat (1) perda tersebut menyebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Pemberlakuan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013, termasuk ketentuan tersebut tidak langsung dilakukan. Pengusaha kepariwisataan diberikan toleransi waktu selama dua tahun untuk menyesuaikan tempat usahanya.
’’Kami apresiasi pemkab yang telah menempuh langkah penertiban terhadap tempat karaoke. Tetapi, penertiban itu belum tuntas karena hampir semua tempat karaoke masih melanggar ketentuan jarak dan masih beroperasi, ’’ katanya.
Politisi PKB ini mendukung upaya lain dari pemkab dalam mempersempit ruang gerak pengusaha karaoke. Di antaranya tidak melayani perpanjangan izin operasional terhadap tempat karaoke yang melanggar perda.
’’Intinya negara tidak boleh kalah dengan pihak-pihak yang tidak taat aturan. Pemkab Pati harus maju terus dan konsisten menertibkan tempat karaoke karena sudah jelas aturannya,’’ tandasnya. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemkab-diminta-konsisten/