REMBANG – Pemkab
Rembang menyatakan tidak lambat dalam pelaksanaan mutasi jabatan. Pemkab
menyatakan belum melaksanakan karena menunggu kepastian penjabaran
peraturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Sekda Kabupaten Rembang, Subakti
kemarin, Pemkab sebenarnya sudah menyiapkan pembentuan Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, pada April
lalu terbit Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
‘’Begitu menerima PPNo 11 Tahun 2017 itu, kami langsung melakukan
kajian mendalam.
Dari kajian itu, ada beberapa hal yang
perlu kami pertanyakan dan butuh penjelasan KASN sebelum melaksanakan
mutasi jabatan.’’ Hal pertama yang tengah ditanyakan ke KASN yaitu
mengenai pengenaan umur pejabat kepala dinas setingkat jabatan pimpinan
tinggi (JPT) pratama.
Pada pasal 107 PP No 11 Tahun 2017
menyebutkan umur paling tinggi JPT pratama adalah 56 tahun. ‘’Sola umur
paling tinggi 56 tahun ini, kami butuh penjelasan dari KASN.
Apakah batasan ini saat pendaftaran
seleksi atau pada saat pelantikan.’’ Yang kedua, kata dia, mengenai
syarat pengalaman lima tahun jabatan yang terkait dengan jabatan yang
akan diduduki. ‘’Lima tahun ini kumulatif atau bagaimana, kami juga
masih belum mengetahui secara pasti.’’
Surat Resmi
Pihaknya sudah mengirimkan surat resmi
ke KASN untuk minta penjelasan mengenai mengenai umur dan syarat
pengalaman. Pada penjelasan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN
tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai umur paling tinggi dan syarat
pengalaman lima tahun jabatan. ‘’Kami mengirimkan surat resmi ke KASN
untuk minta penjelasan mengenai dua hal itu.
Namun sampai sekarang kami belum
mendapatkan jawaban.’’ Surat penjelasan KASN atas dua hal itu sangat
penting bagi Pemkab Rembang. Pasalnya, surat itu akan menjadi pedoman
Pemkab dalam seleksi JPTpratama. ‘’Kami tidak mau melakukan seleksi
berdasarkan tafsir sendiri atas PP.
Namun ada penjelasan dari KASN. Kami
berkeinginan pengisian jabatan tidak ada masalah hukum di kemudian
hari.’’ Ia menegaskan begitu menerima penjelasan dari KASN atas PP No 11
Tahun 2017 itu, pihaknya akan langsung menjalankan mekanisme mutasi
jabatan.
Secara pendanaan, kata dia, Pemkab juga
sudah siap. ‘’Kalau sudah ada surat dari KASN, dua tiga hari sudah
langsung kami bahas dan laksanakan. Intinya, Pemkab berhati-hati atas
mutasi jabatan ini. Solanya seleksi JPT pratama nanti terbuka bagi ASN
se-Jawa Tengah.’’ Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemkab-tunggu-aturan-soal-mutasi/