Cari Blog Ini

Rabu, 24 Mei 2017

Pemkab Tunggu Aturan soal Mutasi Tak Mau Dianggap Lamban

REMBANG – Pemkab Rembang menyatakan tidak lambat dalam pelaksanaan mutasi jabatan. Pemkab menyatakan belum melaksanakan karena menunggu kepastian penjabaran peraturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Sekda Kabupaten Rembang, Subakti kemarin, Pemkab sebenarnya sudah menyiapkan pembentuan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, pada April lalu terbit Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. ‘’Begitu menerima PPNo 11 Tahun 2017 itu, kami langsung melakukan kajian mendalam.
Dari kajian itu, ada beberapa hal yang perlu kami pertanyakan dan butuh penjelasan KASN sebelum melaksanakan mutasi jabatan.’’ Hal pertama yang tengah ditanyakan ke KASN yaitu mengenai pengenaan umur pejabat kepala dinas setingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Pada pasal 107 PP No 11 Tahun 2017 menyebutkan umur paling tinggi JPT pratama adalah 56 tahun. ‘’Sola umur paling tinggi 56 tahun ini, kami butuh penjelasan dari KASN.
Apakah batasan ini saat pendaftaran seleksi atau pada saat pelantikan.’’ Yang kedua, kata dia, mengenai syarat pengalaman lima tahun jabatan yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki. ‘’Lima tahun ini kumulatif atau bagaimana, kami juga masih belum mengetahui secara pasti.’’
Surat Resmi
Pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke KASN untuk minta penjelasan mengenai mengenai umur dan syarat pengalaman. Pada penjelasan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai umur paling tinggi dan syarat pengalaman lima tahun jabatan. ‘’Kami mengirimkan surat resmi ke KASN untuk minta penjelasan mengenai dua hal itu.
Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban.’’ Surat penjelasan KASN atas dua hal itu sangat penting bagi Pemkab Rembang. Pasalnya, surat itu akan menjadi pedoman Pemkab dalam seleksi JPTpratama. ‘’Kami tidak mau melakukan seleksi berdasarkan tafsir sendiri atas PP.
Namun ada penjelasan dari KASN. Kami berkeinginan pengisian jabatan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.’’ Ia menegaskan begitu menerima penjelasan dari KASN atas PP No 11 Tahun 2017 itu, pihaknya akan langsung menjalankan mekanisme mutasi jabatan.
Secara pendanaan, kata dia, Pemkab juga sudah siap. ‘’Kalau sudah ada surat dari KASN, dua tiga hari sudah langsung kami bahas dan laksanakan. Intinya, Pemkab berhati-hati atas mutasi jabatan ini. Solanya seleksi JPT pratama nanti terbuka bagi ASN se-Jawa Tengah.’’ 


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemkab-tunggu-aturan-soal-mutasi/