KUDUS – Penataan lahan untuk berbagai keperluan di Kota Keretek, diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Saat ini, sudah banyak perkembangan dan
dinamika terkait pengelolaan lahan yang sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan kebutuhan terkini.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Edy
Kurniawan, mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka, Kamis (11/5). Dia
mendesak pihak terkait untuk dapat segera membenahinya.
”Harus ada revisi dengan
mempertimbangkan kondisi lapangan,” katanya. Menurut dia, revisi
regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sudah saatnya
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Tanpa bermaksud mengesampingkan usaha
pertanian, dia menilai kebutuhan masyarakat akan lahan juga patut
menjadi pertimbangan. Selain untuk permukiman, lahan di Kota Keretek
juga dapat dikembangkan untuk investasi.
Persoalannya, bila ingin merevisi LP2B
terlebih dahulu harus mengganti aturan di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya sudah beberapa kali terlibat dalam upaya pengusulan revisi ke
pihak provinsi. Hanya saja, hingga saat ini upaya tersebut belum
membuahkan hasil.
Strategis
Menurut dia, usaha pertanian memang
sangat strategis. Hanya saja, beberapa hal juga patut menjadi perhatian
terkait dasar revisi regulasi. Salah satunya, menyangkut kontribusi
usaha pertanian saat ini dalam berbagai sendi masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti,
usulan LP2B di Kota Keretek didasarkan atas semakin terbatasnya lahan
usaha dan permukiman di Kota Keretek.
Hal tersebut juga didasarkan atas dinamika dan perkembangan wilayah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, dengan semakin sempitnya
lahan yang tersedia, peluang pengembangan usaha jelas akan semakin
sulit. ”Investor tentu akan mencari wilayah yang masih mempunyai lahan
luas,” ungkapnya. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penataan-lahan-sudah-butuh-penyesuaian/