BLORA- Pendaftaran calon kepala desa dalam pemilihan
kepala desa (pilkades) serentak dipastikan tidak dilakukan perpanjangan
masa pendaftaran.
Sebab, 27 desa yang akan menggelar pilkades serentak, telah terpenuhi
batas minimal jumlah pendaftar yakni dua orang. ”Sampai hari terakhir
masa pendaftaran. Jumlah pendaftarnya sudah mencukupi, baik batas
minimal maupun maksimal.
Dengan begitu, tidak ada perpanjangan masa pendaftaran,” ujar Kepala
Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Blora,
Riyanto Warsito, kemarin. Pendaftaran calon kepala desa dibuka sejak 9
Mei dan berakhir 22 Mei. Jika jumlah pendaftar di setiap desa kurang
dari dua orang, maka pendaftaran diperpanjang 20 hari kalender.
Sebaliknya, jika calon kades yang mendaftar lebih dari lima orang
maka akan dilakukan seleksi terlebih dahulu untuk menyisakan lima orang
pendaftar. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, jumlah pendaftar
sebanyak 69 orang. Yakni, dengan perincian bakal calon kades laki-laki
54 orang dan perempuan 15 orang. Rata-rata di setiap desa, jumlah
pendaftarnya dua hingga tiga orang.
”Hanya ada satu desa yang jumlah pendaftarnya empat orang, yakni Desa
Singonegoro, Kecamatan Jiken,” kata Riyanto, yang juga mantan camat
Kunduran. Tak hanya penduduk desa setempat, mereka yang mendaftar
menjadi bakal calon kades ternyata ada pula yang berasal dari luar
Blora. Hal itu diperbolehkan seiring diberlakukannya putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang memberikan keleluasaan bagi seluruh warga negara
Indonesia mendaftar menjadi bakal calon kepala desa.
Dari Bekasi
”Ada yang berasal dari Bekasi dan Rembang. Selain itu ada juga
pendaftar yang berasal dari luar kecamatan,” kata Riyanto. Latar
belakang bakal calon kepala desa yang telah mendaftar juga beragam, di
antaranya dari PNS (1 orang), TNI (3), anggota BPD (3), kepala desa
incumbent (7), perangkat desa (2) dan sisanya tokoh masyarakat. Lebih
lanjut Riyanto menjelaskan, setelah masa pendaftaran berakhir, tahapan
berikutnya adalah penelitian berkas pendaftaran calon kades yang
berlangsung 12 Juni.
Panitia selanjutnya mengumumkan hasil penelitian keabsahan
persyaratan administrasi calon kepada masyarakat paling lama lima hari
kerja, mulai 19 Juni. Apabila dalam masa pengumuman ada masukan dari
masyarakat terkait persyaratan administrasi calon kades, panitia
pemilihan menindaklanjuti dan memberi tanggapan jangka waktu tiga hari
kerja.
Adapun penetapan dan pengumuman bakal calon kades menjadi calon kades
yang berhak mengikuti pilkades dijadwalkan 12-20 Juli. Selain penetapan
calon kades, dilakukan pula undian nomor urut calon dan tanda gambar
calon kemudian diumumkan. Menurut rencana, pilkades serentak di 27 desa
akan digelar 29 Juli 2017.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pendaftaran-tak-ada-perpanjangan/