Cari Blog Ini

Jumat, 26 Mei 2017

Pendaftaran Tak Ada Perpanjangan Pilkades Serentak

BLORA- Pendaftaran calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dipastikan tidak dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Sebab, 27 desa yang akan menggelar pilkades serentak, telah terpenuhi batas minimal jumlah pendaftar yakni dua orang. ”Sampai hari terakhir masa pendaftaran. Jumlah pendaftarnya sudah mencukupi, baik batas minimal maupun maksimal.
Dengan begitu, tidak ada perpanjangan masa pendaftaran,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Riyanto Warsito, kemarin. Pendaftaran calon kepala desa dibuka sejak 9 Mei dan berakhir 22 Mei. Jika jumlah pendaftar di setiap desa kurang dari dua orang, maka pendaftaran diperpanjang 20 hari kalender.
Sebaliknya, jika calon kades yang mendaftar lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi terlebih dahulu untuk menyisakan lima orang pendaftar. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, jumlah pendaftar sebanyak 69 orang. Yakni, dengan perincian bakal calon kades laki-laki 54 orang dan perempuan 15 orang. Rata-rata di setiap desa, jumlah pendaftarnya dua hingga tiga orang.
”Hanya ada satu desa yang jumlah pendaftarnya empat orang, yakni Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken,” kata Riyanto, yang juga mantan camat Kunduran. Tak hanya penduduk desa setempat, mereka yang mendaftar menjadi bakal calon kades ternyata ada pula yang berasal dari luar Blora. Hal itu diperbolehkan seiring diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan keleluasaan bagi seluruh warga negara Indonesia mendaftar menjadi bakal calon kepala desa.
Dari Bekasi
”Ada yang berasal dari Bekasi dan Rembang. Selain itu ada juga pendaftar yang berasal dari luar kecamatan,” kata Riyanto. Latar belakang bakal calon kepala desa yang telah mendaftar juga beragam, di antaranya dari PNS (1 orang), TNI (3), anggota BPD (3), kepala desa incumbent (7), perangkat desa (2) dan sisanya tokoh masyarakat. Lebih lanjut Riyanto menjelaskan, setelah masa pendaftaran berakhir, tahapan berikutnya adalah penelitian berkas pendaftaran calon kades yang berlangsung 12 Juni.
Panitia selanjutnya mengumumkan hasil penelitian keabsahan persyaratan administrasi calon kepada masyarakat paling lama lima hari kerja, mulai 19 Juni. Apabila dalam masa pengumuman ada masukan dari masyarakat terkait persyaratan administrasi calon kades, panitia pemilihan menindaklanjuti dan memberi tanggapan jangka waktu tiga hari kerja.
Adapun penetapan dan pengumuman bakal calon kades menjadi calon kades yang berhak mengikuti pilkades dijadwalkan 12-20 Juli. Selain penetapan calon kades, dilakukan pula undian nomor urut calon dan tanda gambar calon kemudian diumumkan. Menurut rencana, pilkades serentak di 27 desa akan digelar 29 Juli 2017.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pendaftaran-tak-ada-perpanjangan/