JEPARA – Pertengahan 2015 Satpol PP Jepara giat melakukan pengawasan terhadap keberadaan toko modern di Jepara.
Tidak hanya menyasar toko modern yang
belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), jam buka toko modern
juga disasar. Sebab saat itu banyak ditemukan toko modern yang buka
tidak sesuai aturan jam buka. Sayangnya, setelah itu pengawasan
cenderung melemah.
Sampai saat ini, masih banyak ditemukan
toko modern yang buka lebih dini. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 3/2010 Pasal 28 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modern, jam operasi toko modern di mulai pukul
10.00 hingga pukul 22.00.
Dari pantauan Suara Merdeka di lapangan,
banyak toko modern yang berdiri di sepanjang Jalan Jepara- Bangsri
hingga memasukki Jepara Kota yang buka sejak pukul 9.00. Meski tak semua
pintu etalase dibuka dan hanya dibuka di bagian pintu masuk, toko
modern di jam itu sudah melayani pembeli.
Hal yang sama dikemukakan Pranoto (29),
warga Desa/Kecamatan Pecangaan. Dia yang bekerja di Jepara Kota dalam
perjalanannya menemukan jika toko modern buka sebelum pukul 10.00. ”Ada
yang buka 9.00 maupun 9.30. Tidak hanya buka untuk memasukkan barang,
tapi sudah melayani pembeli,” ungkap Pranoto, kemarin.
Bentuk Pelanggaran
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jepara Trisno Santosa menegaskan jika
hal itu pelanggaran. Sebab, hingga saat ini peraturan daerah terkait
jam buka minimarket modern berjejaring masih berlaku.
”Hal itu seharusnya tak boleh. Untuk
Perda terkait pelaksanaan jam buka belum dicabut, bukanya jam 10.00 pagi
hingga 22.00 malam. Kecuali ada dua toko modern yang ijinnya memang 24
jam. Meski demikian, pagi pun tetap tutup dan buka kembali pukul 10.00,”
kata Trisno.
Menanggapi kenyataan di lapangan soal
banyaknya toko modern yang buka sebelum waktunya itu, pihaknya mengaku
akan segera melakukan pantauan. Ia mengaku jika terbukti akan segera
memberikan peringatan kepada pengelola yang melakukan pelanggaran. Di
samping itu, Satpol PP juga akan menggandeng dinas terkait, sebagai
pemberi izin. ”Teguran akan diberikan.
Itu sesuai prosedur. Jika membandel,
bisa terancam ijin dicabut,” tegasnya. Trisno menjelasakan, kriterian
toko modern buka adalah sudah melakukan pelayanan ke pembeli. Sementara,
jika toko telah membuka pintunya akan tetapi belum melayani pembeli,
maka tidak bisa dianggap buka. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengawasan-jam-buka-toko-modern-lemah/