Cari Blog Ini

Senin, 08 Mei 2017

Perpanjang Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Saat CFD

PATI - Satlantas Polres Pati menerjunkan samsat keliling di minggu pertama dan ketiga setiap bulan, atau bertepatan dengan kegiatan car free day (CFD). Ini dilakukan untuk memberikan  kemudahan pelayanan pada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya melakukan pengisian pajak kendaraan bermotor.
Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo melalui Kasatlantas AKP Ikrar Portawarni mengatakan,  pelayanan petugas saat ini tidak hanya pada hari kerja. Namun, juga saat libur, seperti hari Minggu, saat kegiatan CFD berlangsung. Petugas menempatkan mobil samsat keliling di sekitar alun-alun Pati.
“Karena kami tahu bahwa jika dihari kerja biasanya banyak yang sibuk dan tidak ada waktu. Maka kami beri solusi, pengisian pajak kendaraan saat hari libur di acara car free day,” katanya.
Ikrar menambahkan, upaya jemput bola bagi wajib pajak tersebut, sekaligus salah satu upayanya memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat, terutama wajib pajak akan lebih dimudahkan dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.
“Pajak ini kan dari masyarakat, untuk masyarakat. Kami memberikan kemudahan agar bisa melakukan kewajibannya saja,” imbuhnya.
Salah seorang wajib pajak asa Gembong, Sumiati menuturkan, sangat terbantu dengan keberadaan samsat keliling pada hari libur ini. Pasalnya, ia kesulitan jika harus melakukan pembayaran pajak kendaraan, karena sibuk bekerja.
“Kalau Senin sampai Sabtu ya kerja dan pulangnya pasti sore. Kalau ada samsat keliling hari Minggu gini, saya merasa sangat terbantu. Jadi tetap bisa membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban saya,” katanya.
Selain di CFD pada Minggu pertama dan ketiga, samsat keliling juga dijadwalkan ke sejumlah wilayah lain, untuk memudahkan warga yang berada jauh dari pusat kota atau samsat induk. Yakni Kecamatan Cluwak, Tayu, Batangan, Sukolilo, Tambakromo dan Tlogowungu.
“Senin  di Cluwak, Selasa di Tayu, Rabu di Batangan, Kamis di Sukolilo, Jum’at di Tambakromo, Sabtu di Tlogowungu. Jadi masyarakat yang jauh dari samsat induk atau pusat kota, bisa memanfaatkan jadwal tersebut,” terang Kasatlantas Ikrar.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di tempat tersebut, diharuskan melengkapi administrasi. Untuk perpanjangan tahunan, harus membawa STNK asli, serta KTP sesuai dengan yang tertera di STNK.
“Kami sudah berupaya memberantas calo, dengan cara mendekatkan diri dengan masyarakat. Kami harap peran serta juga, dengan melakukan pengisian pajak kendaraan sendiri,” ungkapnya.

Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/08/perpanjang-pajak-kendaraan-bisa-dilakukan-saat-cfd/