PATI - Satlantas Polres Pati menerjunkan
samsat keliling di minggu pertama dan ketiga setiap bulan, atau
bertepatan dengan kegiatan car free day (CFD). Ini dilakukan
untuk memberikan kemudahan pelayanan pada wajib pajak dalam memenuhi
kewajibannya melakukan pengisian pajak kendaraan bermotor.
Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo
melalui Kasatlantas AKP Ikrar Portawarni mengatakan, pelayanan petugas
saat ini tidak hanya pada hari kerja. Namun, juga saat libur, seperti
hari Minggu, saat kegiatan CFD berlangsung. Petugas menempatkan mobil
samsat keliling di sekitar alun-alun Pati.
“Karena kami tahu bahwa jika dihari
kerja biasanya banyak yang sibuk dan tidak ada waktu. Maka kami beri
solusi, pengisian pajak kendaraan saat hari libur di acara car free day,” katanya.
Ikrar menambahkan, upaya jemput bola
bagi wajib pajak tersebut, sekaligus salah satu upayanya memberikan
pelayanan prima pada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat, terutama
wajib pajak akan lebih dimudahkan dalam melakukan kewajibannya membayar
pajak.
“Pajak ini kan dari masyarakat, untuk masyarakat. Kami memberikan kemudahan agar bisa melakukan kewajibannya saja,” imbuhnya.
Salah seorang wajib pajak asa
Gembong, Sumiati menuturkan, sangat terbantu dengan keberadaan samsat
keliling pada hari libur ini. Pasalnya, ia kesulitan jika harus
melakukan pembayaran pajak kendaraan, karena sibuk bekerja.
“Kalau Senin sampai Sabtu ya kerja
dan pulangnya pasti sore. Kalau ada samsat keliling hari Minggu gini,
saya merasa sangat terbantu. Jadi tetap bisa membayarkan pajak sesuai
dengan kewajiban saya,” katanya.
Selain di CFD pada Minggu pertama
dan ketiga, samsat keliling juga dijadwalkan ke sejumlah wilayah lain,
untuk memudahkan warga yang berada jauh dari pusat kota atau samsat
induk. Yakni Kecamatan Cluwak, Tayu, Batangan, Sukolilo, Tambakromo dan
Tlogowungu.
“Senin di Cluwak, Selasa di Tayu,
Rabu di Batangan, Kamis di Sukolilo, Jum’at di Tambakromo, Sabtu di
Tlogowungu. Jadi masyarakat yang jauh dari samsat induk atau pusat kota,
bisa memanfaatkan jadwal tersebut,” terang Kasatlantas Ikrar.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang
ingin melakukan perpanjangan di tempat tersebut, diharuskan melengkapi
administrasi. Untuk perpanjangan tahunan, harus membawa STNK asli, serta
KTP sesuai dengan yang tertera di STNK.
“Kami sudah berupaya memberantas
calo, dengan cara mendekatkan diri dengan masyarakat. Kami harap peran
serta juga, dengan melakukan pengisian pajak kendaraan sendiri,”
ungkapnya.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/08/perpanjang-pajak-kendaraan-bisa-dilakukan-saat-cfd/