Cari Blog Ini

Kamis, 04 Mei 2017

Tiga Becak Motor Ditilang

PATI – Satlantas Polres Pati memenuhi janjinya untuk menindak tegas becak motor yang beroperasi di jalur utama. Pihaknya telah menilang tiga becak motor sejak penindakan dilakukan pada 1 Mei. ”Sesuai komitmen, kami melakukan tindakan hukum mulai 1 Mei. Sudah ada tiga becak motor yang kami amankan karena melanggar aturan,” ujar Kasatlantas Polres Pati AKPIkrar Potawari saat dihubungi, kemarin.
Tiga kendaraan modifikasi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Raya Pati-Tayu, penindakan juga dilakukan di sekitar Pasar Puri Baru Jalan Kolonel Sunandar. Menurutnya, tiga becak motor tersebut diamankan di Satlantas. Dia menyatakan, penindakan didasarkan atas pasal 285 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Becak motor yang beroperasi di Pati dinilai tak memiliki uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan modifikasi. Sesuai ketentuan tersebut, pelanggar diancam pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
”Tidak hanya melanggar ketentuan itu, ada juga becak motor yang kami amankan karena tidak dilengkapi surat-surat,” katanya. Dia menjelaskan, tindakan tegas ditempuh setelah melalui tahapan sosialisasi aturan.
Sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan penyampaian langsung kepada para pengemudi becak motor dilakukan selama satu bulan. ”Kami tidak hanya menegakkan hukum berdasar peraturan perundangundangan. Tetapi memerhatikan pula sisi kemanusiaan. Silakan saja becak motor jalan tetapi bukan di jalur utama,” katanya. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/tiga-becak-motor-ditilang/