Cari Blog Ini

Selasa, 30 Mei 2017

Tunggakan Wajib Pajak Rp 10 Miliar Bersumber dari 40 Wajib Pajak

REMBANG – Puluhan wajib pajak yang memiliki objek pajak di Kabupaten Rembang tercatat masih memiliki tunggakan pajak cukup besar.
Tunggakan tersebut dicatat oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang mulai 2010 hingga 2017.
Berdasarkan data dari DPPKAD Rembang, tunggakan pajak dalam kurun tujuh tahun terakhir itu berasal dari dua sektor, yaitu galian C serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai tunggakan pajak tersebut secara keseluruhan Rp 10 miliar.
Rinciannya, Rp 1 miliar berasal dari pajak galian C dan Rp 9 miliar berasal dari PBB. Jika diakumulasikan dengan tagihan pajak tanah uruk untuk akses pabrik PT Semen Indonesia, di Kadiwono Bulu yang belum terbayarkan Rp 1,5 miliar maka tunggakan pajak keseluruhan Rp 11,5 miliar.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten Rembang, Romli menyebutkan, jumlah wajib pajak yang masih menunggak berkisar antara 30 dan 40-an. Mereka mayoritas memiliki objek pajak di Rembang namun tinggal di luar kota, seperti Bogor dan Sidoarjo.
ìYang kami catat tunggakan pajak hanya berasal dari dua sektor, galian C dan PBB. Di luar itu sudah beres semua. Kami masih sulit memprediksi, dari 40-an wajib pajak yang menunggak berapa persen yang berpotensi bisa membayar.’’
Menurut Romli, dari keseluruhan wajib pajak yang menunggak, ada sebagian yang secara aturan boleh dilakukan penghapusan.
Pasalnya, mereka sudah menunggak cukup lama dan berpotensi tidak mampu memenuhi tunggakan tersebut.
Sesuaikan Tunggakan
”Beberapa kendala yang kami hadapi untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak adalah sulitnya mencari alamat mereka. Surat yang kami kirim tidak sampai ke alamat yang dituju lantaran tempat tinggal mereka sudah pindah.’’
Ia mengungkapkan, tunggakan yang berasal dari perusahaan tambang yang masih berproduksi sangat mungkin akan bisa terlunasi. Pasalnya, aturan yang saat ini diberlakukan mewajibkan perusahaan tambang menyertakan bebas piutang sebelum melakukan perpanjangan izin.
ìAturan sekarang, perusahaan tambang yang akan memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) harus melampirkan bebas piutang. Itu momen untuk mengejar pelunasan.
Saat ini kami belum berpikir membawa persoalan ini ke ranah hukum.’’ Terkait tunggakan PBB, hal itu diketahui setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyerahkan piutang kepada Pemkab Rembang Rp 13 miliar.
Namun, setelah ditelusuri dari sejumlah desa, BPPKAD Rembang hanya menemukan piutang pajak Rp 4 miliar, sehingga ada selisih piutang sekitar Rp 9 miliar. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/tunggakan-wajib-pajak-rp-10-miliar/