REMBANG – Puluhan wajib pajak yang memiliki objek pajak di Kabupaten Rembang tercatat masih memiliki tunggakan pajak cukup besar.
Tunggakan tersebut dicatat oleh Badan
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten
Rembang mulai 2010 hingga 2017.
Berdasarkan data dari DPPKAD Rembang,
tunggakan pajak dalam kurun tujuh tahun terakhir itu berasal dari dua
sektor, yaitu galian C serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai
tunggakan pajak tersebut secara keseluruhan Rp 10 miliar.
Rinciannya, Rp 1 miliar berasal dari
pajak galian C dan Rp 9 miliar berasal dari PBB. Jika diakumulasikan
dengan tagihan pajak tanah uruk untuk akses pabrik PT Semen Indonesia,
di Kadiwono Bulu yang belum terbayarkan Rp 1,5 miliar maka tunggakan
pajak keseluruhan Rp 11,5 miliar.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten
Rembang, Romli menyebutkan, jumlah wajib pajak yang masih menunggak
berkisar antara 30 dan 40-an. Mereka mayoritas memiliki objek pajak di
Rembang namun tinggal di luar kota, seperti Bogor dan Sidoarjo.
ìYang kami catat tunggakan pajak hanya
berasal dari dua sektor, galian C dan PBB. Di luar itu sudah beres
semua. Kami masih sulit memprediksi, dari 40-an wajib pajak yang
menunggak berapa persen yang berpotensi bisa membayar.’’
Menurut Romli, dari keseluruhan wajib pajak yang menunggak, ada sebagian yang secara aturan boleh dilakukan penghapusan.
Pasalnya, mereka sudah menunggak cukup lama dan berpotensi tidak mampu memenuhi tunggakan tersebut.
Sesuaikan Tunggakan
”Beberapa kendala yang kami hadapi untuk
menyelesaikan tunggakan wajib pajak adalah sulitnya mencari alamat
mereka. Surat yang kami kirim tidak sampai ke alamat yang dituju
lantaran tempat tinggal mereka sudah pindah.’’
Ia mengungkapkan, tunggakan yang berasal
dari perusahaan tambang yang masih berproduksi sangat mungkin akan bisa
terlunasi. Pasalnya, aturan yang saat ini diberlakukan mewajibkan
perusahaan tambang menyertakan bebas piutang sebelum melakukan
perpanjangan izin.
ìAturan sekarang, perusahaan tambang
yang akan memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) harus melampirkan
bebas piutang. Itu momen untuk mengejar pelunasan.
Saat ini kami belum berpikir membawa
persoalan ini ke ranah hukum.’’ Terkait tunggakan PBB, hal itu diketahui
setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyerahkan piutang
kepada Pemkab Rembang Rp 13 miliar.
Namun, setelah ditelusuri dari sejumlah
desa, BPPKAD Rembang hanya menemukan piutang pajak Rp 4 miliar, sehingga
ada selisih piutang sekitar Rp 9 miliar. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/tunggakan-wajib-pajak-rp-10-miliar/