Cari Blog Ini

Kamis, 18 Mei 2017

Usaha Hiburan Tutup Selama Ramadan Operasi Gabungan Diintensifkan

JEPARA – Usaha hiburan diwajibkan tutup selama Ramadan, tanpa terkecuali. Tidak hanya usaha karaoke, tapi juga panti pijat dan usaha hiburan lain. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Jepara Nomor 300/2842 tahun 2017.
Khusus untuk usaha karaoke, surat edaran itu memperkuat aturan lain, yakni Perda Usaha Kepariwisataan yang melarang usaha karaoke di Jepara. Kecuali usaha karaoke yang dibuka sebagai fasilitas tambahan di hotel dan restoran berbintang. Itu pun harus dengan ruang karaoke yang terbuka.
‘’Selama Ramadan semua usaha hiburan, seperti karaoke, panti pijat dan lain-lain dilarang beroperasi. Sebagai tindak lanjut, kami akan lakukan operasi gabungan selama Ramadan,’’terang Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara Trisno Santosa melalui Kasi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Anwar Sadat, Rabu (17/5).
Jika ada pemilik usaha hiburan yang tetap buka selama Ramadan, lanjut Sadat, akan diancam dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Inti dari kebijakan tersebut, yakni ancaman ketertiban dan kenyamanan saat Ramadan jika usaha tersebut tetap buka. Sadat mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan selama Ramadan secara khusus akan menyisir peredaran minuman beralkohol (miras).
Peredaran Miras
Patroli akan dilakukan di semua wilayah di Jepara, khususnya di wilayah yang rawan. Termasuk di lokasi yang diinformasikan masyarakat ada peredaran miras. ‘’Salah satu yang paling rawan peredaran miras ada di Terminal Bangsri.
Ada pedagang miras yang terus berjualan di sana, meski beberapa kali diciduk dan dikenai Tipiring,’’bebernya. Merunut dari pengalaman tahun- tahun sebelumnya, Sadat menyatakan jika peredaran miras selama Ramadan menurun dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Tapi melonjak drastis usai Lebaran, terutama pada momen halal bihalal. Pasalnya, saat itu para perantauan yang pulang ke Jepara kerap menggelar acara maupun kumpul- kumpul dengan menyajikan miras.
Selain menyasar usaha hiburan, surat edaran tersebut juga memberikan imbauan kepada pedagang rumah makan yang berjalan siang hari agar menutup tempat usahanya dengan tirai atau lainnya, sehingga tidak terlihat dari luar. Kebijakan ini memang selalu diterapkan di Jepara saat Ramadan.
‘’Sejak dulu kami memang tidak melarang pedagang warung makan berjualan saat Ramadan. Untuk sanksi para pedagang yang tidak memasang tirai pun tak ada. Hanya akan kami beri teguran,’’ tambah Sadat.  

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/usaha-hiburan-tutup-selama-ramadan/