KUDUS – PT Djarum Kudus Kamis (16/6) membagikan THR
Rp 90,2 miliar untuk 52.449 buruh rokok harian dan borong yang bekerja
di 29 brak (gudang produksi), tersebar di empat kabupaten, Kudus,
Jepara, Pati dan Rembang.
Jumlah THR yang diterima tahun ini mengalami peningkatan seiring
dengan penetapan UMK Kabupaten Kudus yang tahun ini dipatok Rp
1.740.900. Tahun 2016 THR yang dibagikan Rp 85,9 miliar untuk 54.100
orang dan tahun 2015 Rp 75,8 miliar untuk 56.961 pekerja.
Berdasarkan pantauan Suara Merdeka di brak sigaret keretek tangan
(SKT) 53 Bitingan Lama di Jalan Lukmonohadi, Kecamatan Kudus Kota,
pembagian THR dimulai pukul 09.30. Perwakilan pekerja secara bergantian
mendatangi kasir untuk mengambil jatah THR untuk lima buruh. Selama
proses pengambilan, proses penggilingan rokok masih tetap berjalan.
Salah seorang pekerja, Srikah, mengaku sangat gembira usai menerima
THR. Berbagai keperluan untuk Lebaran langsung dibelinya dari uang
tersebut. Buruh lainnya, Sriatun, juga menyatakan kegembiraan serupa.
Usai menerima THR pihaknya akan membelanjakannya ke pasar terdekat di
desanya, Wates, Kecamatan Undaan.
Imbauan
Deputy Manager Corporate Affair PT Djarum Kudus, Hardi Cahyana,
menyatakan seperti tahun-tahun sebelumnya pendistribusian THR jauh
sebelum Lebaran dimaksudkan agar pekerja dapat membelanjakan uangnya.
Pihaknya berharap buruh tidak membelanjakan semua dana, sebagian diminta
untuk ditabung untuk kepentingan lainnya.
Sumbewr Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/buruh-rokok-menerima-thr-senilai-rp-902-m/