Cari Blog Ini

Jumat, 02 Juni 2017

H-4 Lebaran, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

PATI – Kendaraan barang dan truk kontainer tak diperbolehkan melintas di jalur mudik pada H-4 dan H+5 Lebaran 2017. Larangan truk melintas di jalur mudik guna memperlancar proses arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Tri Hariyama menyampaikan, intensitas kendaraan di jalan protokol saat arus mudik dan balik cukup padat. Berbagai kendaraan roda dua hingga empat berasal dari berbagai arah memadati jalan. Larangan truk besar untuk tidak melintas di hari yang telah ditentukan guna meminimalisasi kemacetan.
”Kami sudah berkoordinasi dengan forkopinda terkait pengaturan arus lalu lintas pada Lebaran 2017 ini. Untuk larangan truk melintas sebelum dan setelah Lebaran memang masih menunggu petunjuk dari pusat dan provinsi. Tapi yang jelas, H-4 dan H+4 ada imbauan untuk kendaraan besar dilarang melintas,” jelasnya.
Menurutnya, seperti peraturan sebelumnya, kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas di antaranya pengangkut bangunan, truk gandeng, kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Saat ini masih ada waktu hingga H-4 lebaran nanti untuk kendaraan tersebut melintas.
Meski demikian, larangan tersebut ada pengecualian, untuk kendaraan besar yang sudah berizin seperti bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, dan barang antaran masih diperbolehkan melintas. Selain itu, kendaraan besar yang boleh melintas diantaranya kendaraan angkutan mudik dan penumpang seperti bus besar.
“Kendaraan yang boleh melintas menyangkut kebutuhan pokok karena untuk memasok ketersediaan pangan masyarakat. Supaya tidak terjadi kelangkaan bahan makanan dan harganya melambung tinggi,” jelasnya.


Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/06/02/3815/h-4-lebaran-kendaraan-besar-dilarang-melintas