PATI – Kendaraan barang dan truk kontainer tak
diperbolehkan melintas di jalur mudik pada H-4 dan H+5 Lebaran 2017.
Larangan truk melintas di jalur mudik guna memperlancar proses arus
mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Tri Hariyama menyampaikan,
intensitas kendaraan di jalan protokol saat arus mudik dan balik cukup
padat. Berbagai kendaraan roda dua hingga empat berasal dari berbagai
arah memadati jalan. Larangan truk besar untuk tidak melintas di hari
yang telah ditentukan guna meminimalisasi kemacetan.
”Kami sudah berkoordinasi dengan forkopinda terkait pengaturan
arus lalu lintas pada Lebaran 2017 ini. Untuk larangan truk melintas
sebelum dan setelah Lebaran memang masih menunggu petunjuk dari pusat
dan provinsi. Tapi yang jelas, H-4 dan H+4 ada imbauan untuk kendaraan
besar dilarang melintas,” jelasnya.
Menurutnya, seperti peraturan sebelumnya, kendaraan yang tidak
diperbolehkan melintas di antaranya pengangkut bangunan, truk gandeng,
kontainer, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Saat ini
masih ada waktu hingga H-4 lebaran nanti untuk kendaraan tersebut
melintas.
Meski demikian, larangan tersebut ada pengecualian, untuk
kendaraan besar yang sudah berizin seperti bahan kebutuhan pokok, bahan
bakar minyak dan gas, ternak, pupuk, dan barang antaran masih
diperbolehkan melintas. Selain itu, kendaraan besar yang boleh melintas
diantaranya kendaraan angkutan mudik dan penumpang seperti bus besar.
“Kendaraan yang boleh melintas menyangkut kebutuhan pokok karena
untuk memasok ketersediaan pangan masyarakat. Supaya tidak terjadi
kelangkaan bahan makanan dan harganya melambung tinggi,” jelasnya.
Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/06/02/3815/h-4-lebaran-kendaraan-besar-dilarang-melintas