Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah
untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017
tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. “Dalam UU
ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu
yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua
melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap
(penyalahgunaan, red) dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan
rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,” tuturnya di
Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6/2017) sore.
Langkah
itu, menurut Menteri Rudiantara dilakukan agar jagad media sosial di
Indonesia dapat dimanfaatkan dengan baik. “Hari ini saya menerima Fatwa
MUI tentang bermedia sosial, bagaimana bermedia sosial sebaiknya bagi
umat Islam. Justru ini baru awal. Setelah ini saya akan mengetuk pintu,
silaturahmi lagi sekaligus minta bantuan dalam hal bagaimana
bersama-sama dengan MUI menyosialisasikan hal ini, bagaimana menggunakan
rujukan Fatwa MUI ini, dan bagaimana mengelola atau memanajemeni
konten-konten yang negatif,” jelasnya.
Rudiantara memaparkan
banyaknya jumlah pengguna medsos di Indonesia guna mendukung langkah
yang akan diambil kementeriannya. “Hari ini kita sebetulnya ada 111 juta
orang Indonesia yang menggunakan facebook, kalau akun lebih besar
daripada 111 juta. 75℅ masyarakat Indonesia menggunakan medsos”
jelasnya.
Mengenai penggunaannya, menurut Menteri Kominfo pada
dasarnya manusia menggunakan medsos untuk dapat berhubungan satu dengan
yang lain. “Sejatinya media sosial ini dibentuk untuk merekatkan
hubungan antara manusia seperti yang selama ini tidak bertemu teman SD
atau teman SMP dengan facebook bisa mengingat, mengenali atau mengetahui
sedang berada dimana mereka sehingga hubungan antara manusianya bisa
dilanjutkan kembali, silaturahmi dapat dijalankan kembali” jelas
Rudiantara.
Selanjutnya, Menteri Kominfo mengharapkan kerjasama dari
MUI untuk pelaksanaan di lapangan. “Tentunya yang paling bisa
menafsirkan fatwa MUI adalah teman-teman dari MUI jadi kami akan datang
kembali untuk meminta bantuan teman-teman MUI untuk menafsirkan
bagaimana aplikasinya di lapangan,” tambahnya.
Ketua Umum MUI KH
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut bermula
dari keprihatinan para majelis ulama terhadap perkembangan konten medsos
yang tidak hanya positif tapi negatif. “Disitu ada manfaat tapi ada
dosa,” katanya saat menjelaskan manfaat medsos.
Ma’ruf Amin juga
menilai momentum bulan ramadhan menjadi tepat untuk munculkan fatwa
mengenai muamalah di media sosial. “Dipilihnya bulan ramadhan ini
merupakan waktu yang tepat untuk kita menahan diri daripada menggunakan
medsos dengan tidak baik. Jangan (sampai media sosial, red) berisi
berita bohong kemudian pornografi kemudian jangan mengarah kepada
kebencian atau permusuhan,” tuturnya.
Menurut Ketua MUI, fatwa
muamalah melalui media sosial ditujukan pula agar penggunaan media itu
tidak menimbulkan bahaya. “Kebencian dan permusuhan itu malah marak
melalui medsos ini. Jadi pengunaan medsos dengan merusak menimbulkan
bahaya. Bahaya itu harus dihilangkan maka kami mengeluarkan fatwa
bermuamalah medsos. Karena kita tidak mungkin menghindari medsos ini
tapi bagaimana menggunakan medsos,” jelasnya.
Sumber Berita : https://www.kominfo.go.id/content/detail/9815/ini-langkah-menkominfo-usai-terima-fatwa-muamalah-media-sosial/0/berita_satker