JEPARA- Warga Desa Nyamuk Kecamatan/Kepulauan
Karimunjawa setidaknya bisa tersenyum dengan adanya peraturan soal
diperbolehkannya kapal rakyat mengangkut penumpang.
Sebelumnya, mereka resah lantaran dilarang menumpang kapal rakyat
saat hendak menyeberang ke Jepara daratan. Soal adanya aturan tersebut
disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syhabandar Jepara,
Suripto, Rabu (7/6).
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Direktorat Jendral
Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17, yang ditetapkan pada 18 April
2017. Isinya, disebutkan jika kapal penumpang adalah suatu kapal yang
mengangkut atau mempunyai sertifikasi untuk mengangkut 12 penumpang atau
lebih. Sementara kapal tradisional pengangkut penumpang itu, lanjut
Suripto, yakni kapal yang dibangun secara tradisional tidak mengikuti
kaidah rancang bangun konvensi dan mengangkut penumpang.
Kapal-kapal seperti ini memang sangat dibutuhkan di wilayah kepulauan
seperti Karimunjawa. ”Peraturan ini akan kami segara sampaikan kepada
pemerintah Kabupaten Jepara. Mengingat, saat ini masyarakat di Pulau
Parang dan Pulau Nyamuk Kepulauan Karimunjawa terkendala masalah kapal
penumpang,” tutur Suripto.
Kedepan, tak menutup kemungkinan pula aturan ini harus juga diikuti
oleh kapal penyeberangan ke Pulau Panjang yang disediakan di Pantai
Kartini maupun Pantai Bandengan. Aturan tersebut juga memuat sejumlah
prosedur agar kapal rakyat bisa mengangkut penumpang.
Surat Izin
Prosedurnya, kontruksi rancang bangun kapal disampaikan ke Direktorat
Jendral Perhubungan Laut. Setelah itu, Direktorat Jendral Perhubungan
Laut akan menerbitkan sertifikasi kapal dan syahbandar menerbitkan surat
izin berlayar. ”Izin dan sertifikasi kapal langsung ke pusat. Tapi
sertifikat keselamatan kapal rakyat penumpang akan diberikan syahbandar.
Masa berlaku sertifikat keselamatan selama enam bulan dan setahun
sekali kapal harus melakukan pelimbungan,” beber Suripto.
Sebelumnya, Petinggi Parang, Sudarto mengatakan, warganya banyak
mengeluh soal larangan menumpang kapal kayu ke Jepara Daratan. Larangan
itu diberikan Polairud Polda maupun Mabes. ”Itu memberatkan karena warga
butuh Rp 700 ribu untuk carter kapal ke Karimunjawa. Nanti beli tiket
lagi untuk ke Jepara. Padahal, dengan kapal kayu, warga hanya
mengeluarkan Rp 50 ribu untuk bisa sampai ke Jepara,” beber Sudarto.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kapal-rakyat-boleh-angkut-penumpang/