Cari Blog Ini

Kamis, 08 Juni 2017

Kapal Rakyat Boleh Angkut Penumpang Harapan Warga Kepulauan

JEPARA- Warga Desa Nyamuk Kecamatan/Kepulauan Karimunjawa setidaknya bisa tersenyum dengan adanya peraturan soal diperbolehkannya kapal rakyat mengangkut penumpang.
Sebelumnya, mereka resah lantaran dilarang menumpang kapal rakyat saat hendak menyeberang ke Jepara daratan. Soal adanya aturan tersebut disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syhabandar Jepara, Suripto, Rabu (7/6).
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17, yang ditetapkan pada 18 April 2017. Isinya, disebutkan jika kapal penumpang adalah suatu kapal yang mengangkut atau mempunyai sertifikasi untuk mengangkut 12 penumpang atau lebih. Sementara kapal tradisional pengangkut penumpang itu, lanjut Suripto, yakni kapal yang dibangun secara tradisional tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi dan mengangkut penumpang.
Kapal-kapal seperti ini memang sangat dibutuhkan di wilayah kepulauan seperti Karimunjawa. ”Peraturan ini akan kami segara sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Jepara. Mengingat, saat ini masyarakat di Pulau Parang dan Pulau Nyamuk Kepulauan Karimunjawa terkendala masalah kapal penumpang,” tutur Suripto.
Kedepan, tak menutup kemungkinan pula aturan ini harus juga diikuti oleh kapal penyeberangan ke Pulau Panjang yang disediakan di Pantai Kartini maupun Pantai Bandengan. Aturan tersebut juga memuat sejumlah prosedur agar kapal rakyat bisa mengangkut penumpang.
Surat Izin
Prosedurnya, kontruksi rancang bangun kapal disampaikan ke Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Setelah itu, Direktorat Jendral Perhubungan Laut akan menerbitkan sertifikasi kapal dan syahbandar menerbitkan surat izin berlayar. ”Izin dan sertifikasi kapal langsung ke pusat. Tapi sertifikat keselamatan kapal rakyat penumpang akan diberikan syahbandar. Masa berlaku sertifikat keselamatan selama enam bulan dan setahun sekali kapal harus melakukan pelimbungan,” beber Suripto.
Sebelumnya, Petinggi Parang, Sudarto mengatakan, warganya banyak mengeluh soal larangan menumpang kapal kayu ke Jepara Daratan. Larangan itu diberikan Polairud Polda maupun Mabes. ”Itu memberatkan karena warga butuh Rp 700 ribu untuk carter kapal ke Karimunjawa. Nanti beli tiket lagi untuk ke Jepara. Padahal, dengan kapal kayu, warga hanya mengeluarkan Rp 50 ribu untuk bisa sampai ke Jepara,” beber Sudarto.  

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kapal-rakyat-boleh-angkut-penumpang/