Padahal, aturan tersebut sudah cukup
lama disosialisasikan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk
tersebut terbukti membuat kemacetan dan kecelakaan.
Terbaru adalah kasus rem blong truk Fuso
W-8229-UB bermuatan mi instan yang mengakibatkan tertabraknya tiga
pengendara motor di traffic light Stasiun Rembang, Senin (12/6). Satu
pengendara tewasdi lokasi kejadian.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas
Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Rembang, Suyono menegaskan, larangan
melintas truk berat di dalam kota sudah final. Hal itu bukan hanya
berlaku bagi truk bermuatan melainkan juga truk tanpa muatan.
Suyono mengungkapkan, Dinhub sudah
memberikan jalur alternatif di Pertigaan Soklin hingga Perempatan
Galonan untuk dilintasi truk-truk berat.
Jalur tersebut untuk melintas truk yang bergerak dari arah Blora ataupun Surabaya, dengan tujuan ke arah Kabupaten Blora.
”Larangan melintas itu berlaku bagi
semua truk dengan bobot tonase di atas 8 ton. Mereka harus melintas di
jalur alternatif. Larangan itu sudah kami sosialisasikan. Untuk bus
penumpang masih kami perbolehkan.”
Menurutnya, Dinhub memberikan
kelonggaran apabila truk muatan ternyata melakukan aktivitas bongkar
muat di kawasan jalan tersebut. Syaratnya, awak truk mengajukan izin
secara resmi kepada Satlantas Polres Rembang.
Sementara itu, Kanit Operasi Satlantas
Polres Rembang, Iptu Sulkan Mulyadi menyatakan, patroli rutin setiap jam
sekali sudah dilakukan oleh anggota di Jalan Pemuda dan Kartini. Salah
satu sasarannya adalah pelanggaran truk yang melintas di dalam kota.
”Sebulan terakhir sedikitnya kami sudah
menilang 8 truk berat yang nekat melintas di dalam kota. Ada truk semen,
beras dan pasir yang sudah kami tilang. Semua truk dilarang melintas,
kecuali yang bongkar barang di sekitar kota.”