Cari Blog Ini

Rabu, 14 Juni 2017

Kendaraan Berat Nekat Masuk Kota

REMBANG – Aturan larangan truk bertonase di atas 8 ton tidak melintas di jalan dalam kota, Jalan Kartini dan Jalan Pemuda belum berjalan efektif. Hingga kemarin masih ada truk yang melintas di sana.
Padahal, aturan tersebut sudah cukup lama disosialisasikan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk tersebut terbukti membuat kemacetan dan kecelakaan.
Terbaru adalah kasus rem blong truk Fuso W-8229-UB bermuatan mi instan yang mengakibatkan tertabraknya tiga pengendara motor di traffic light Stasiun Rembang, Senin (12/6). Satu pengendara tewasdi lokasi kejadian.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Rembang, Suyono menegaskan, larangan melintas truk berat di dalam kota sudah final. Hal itu bukan hanya berlaku bagi truk bermuatan melainkan juga truk tanpa muatan.
Suyono mengungkapkan, Dinhub sudah memberikan jalur alternatif di Pertigaan Soklin hingga Perempatan Galonan untuk dilintasi truk-truk berat.
Jalur tersebut untuk melintas truk yang bergerak dari arah Blora ataupun Surabaya, dengan tujuan ke arah Kabupaten Blora.
”Larangan melintas itu berlaku bagi semua truk dengan bobot tonase di atas 8 ton. Mereka harus melintas di jalur alternatif. Larangan itu sudah kami sosialisasikan. Untuk bus penumpang masih kami perbolehkan.”
Menurutnya, Dinhub memberikan kelonggaran apabila truk muatan ternyata melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan jalan tersebut. Syaratnya, awak truk mengajukan izin secara resmi kepada Satlantas Polres Rembang.
Sementara itu, Kanit Operasi Satlantas Polres Rembang, Iptu Sulkan Mulyadi menyatakan, patroli rutin setiap jam sekali sudah dilakukan oleh anggota di Jalan Pemuda dan Kartini. Salah satu sasarannya adalah pelanggaran truk yang melintas di dalam kota.
”Sebulan terakhir sedikitnya kami sudah menilang 8 truk berat yang nekat melintas di dalam kota. Ada truk semen, beras dan pasir yang sudah kami tilang. Semua truk dilarang melintas, kecuali yang bongkar barang di sekitar kota.”