Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
menginginkan pelayanan perijinan di sektor komunikasi dan informatika
dapat dilaksanakan lebih cepat dan efisien. "Persyaratan menjadi lebih
sederhana, pemangkasan prosedur dan lamanya waktu pelayanan menjadi jauh
lebih cepat yang tentu juga dibarengi dengan pelayanan publik secara
online,” katanya dalam Peresmian Pelayanan Prima di Gedung Utama
Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (21/06/2017).
Menurut Menteri
Rudiantara, perbaikan layanan publik sektor kominfo ditujukan untuk
memangkas waktu pelayanan kepada publik. "Sejak 2015, Kementerian
Kominfo terus melakukan penatakelolaan kembali, sehingga birokrasi
menjadi lebih efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan
publik," jelasnya seraya menjelaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan
peraturan mengenai pengurangan jumlah hari perizinan dari 50 hari
menjadi 20 hari.
Menurut Menteri Kominfo, pelayanan terpadu dengan
menggunakan teknologi informasi merupakan kebutuhan publik saat ini.
“Kominfo itu harus menjadi kementerian terdepan yang menggunakan sistem
digital dalam pelayanannya, sehingga pemakaian teknologi lebih diarahkan
saat ini," tandasnya.
Mulai Rabu (21/05/2017) kemarin, Kementerian
Kominfo menerapkan pelayanan terpadu satu pintu. Layanan yang disebut
sebagai Pelayanan Prima itu menyatukan beberapa jenis layanan di sektor
komunikasi dan informatika dalam satu tempat di Lantai 1 Gedung Utama
Kementerian Kominfo.
Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo
dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Kepala Badan Ekonomi Kreatif,
perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian PAN dan RB,
Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, pimpinan penyelenggara
jasa telekomunikasi serta asosiasi telekomunikasi, informatika dan
penyiaran.
Implementasi Nawa Cita
Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menyatakan
Pelayanan Prima merupakan implementasi Instruksi Presiden No.12 /2016
tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
"Dalam instruksi tersebut
ada Gerakan Indonesia Melayani yang berisi menyempurnakan standar
layanan dan sistem layanan inovatif. Selain itu juga peningkatan
perilaku layanan publik yang cepat transparan, akuntabel dan responsif,
serta penyederhanaan birokrasi atau debirokratisasi. Termasuk
peningkatan sarana dan prasarana layanan," jelasnya.
Secara khusus,
Dirjen Ramli menyatakan pelayanan prima yang dilaksanakan oleh
Kementerian Kominfo merupakan perwujudan Nawa Cita ke-2. "Membuat
pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,” tandasnya.
Hal itu pun
menurut Dirjen PPI merupakan pelaksanaan salah satu sasaran strategis
Kominfo yaitu terwujudnya tata kelola Kementerian Kominfo yang bersih,
efisien dan efektif.
Pelayanan Prima Kementerian Kominfo merupakan
layanan terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan di sektor
Kominfo. Mulai dari layanan informasi, perizinan bidang pos,
telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan
sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara
sistem elektronik. "Kemudahan juga diberikan dengan adanya Ruang PTSP
dan Call Center 159,” terang Dirjen PPI.
Oleh karena itu, Dirjen
Ramli berharap Pelayanan Prima Kementerian Kominfo dapat bermanfaat bagi
masyarakat. "Mulai sekarang masyarakat dapat menggunakan pelayanan
terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan,
perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum
frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta
pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Kemudahan juga diberikan
dengan adanya ruang PTSP dan Call Center 159,”jelasnya
Sumber Berita : https://www.kominfo.go.id/content/detail/10022/dukung-pelayanan-publik-kominfo-resmikan-layanan-prima/0/berita_satker