Cari Blog Ini

Kamis, 22 Juni 2017

Menkominfo Inginkan Layanan Kominfo Lebih Cepat dan Online

Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menginginkan pelayanan perijinan di sektor komunikasi dan informatika dapat dilaksanakan lebih cepat dan efisien. "Persyaratan menjadi lebih sederhana, pemangkasan prosedur dan lamanya waktu pelayanan menjadi jauh lebih cepat yang tentu juga dibarengi dengan pelayanan publik secara online,” katanya dalam Peresmian Pelayanan Prima di Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (21/06/2017).
Menurut Menteri Rudiantara, perbaikan layanan publik sektor kominfo ditujukan untuk  memangkas waktu pelayanan kepada publik. "Sejak 2015, Kementerian Kominfo terus melakukan penatakelolaan kembali, sehingga birokrasi menjadi lebih efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan publik," jelasnya seraya menjelaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan peraturan mengenai pengurangan jumlah hari perizinan dari 50 hari menjadi 20 hari.
Menurut Menteri Kominfo, pelayanan terpadu dengan menggunakan teknologi informasi merupakan kebutuhan  publik saat ini. “Kominfo itu harus menjadi kementerian terdepan yang menggunakan sistem digital dalam pelayanannya, sehingga pemakaian teknologi lebih diarahkan saat ini," tandasnya.
Mulai Rabu (21/05/2017) kemarin, Kementerian Kominfo menerapkan pelayanan terpadu satu pintu. Layanan yang disebut sebagai Pelayanan Prima itu menyatukan beberapa jenis layanan di sektor komunikasi dan informatika dalam satu tempat di Lantai 1 Gedung Utama Kementerian Kominfo.
Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, pimpinan penyelenggara jasa telekomunikasi serta asosiasi telekomunikasi, informatika dan penyiaran.

Implementasi Nawa Cita
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menyatakan Pelayanan Prima merupakan implementasi Instruksi Presiden No.12 /2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
"Dalam instruksi tersebut ada Gerakan Indonesia Melayani yang berisi menyempurnakan standar layanan dan sistem  layanan inovatif. Selain itu juga peningkatan perilaku layanan publik yang cepat transparan, akuntabel dan responsif, serta penyederhanaan birokrasi atau debirokratisasi. Termasuk peningkatan sarana dan prasarana layanan," jelasnya.
Secara khusus, Dirjen Ramli menyatakan pelayanan prima yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo merupakan perwujudan Nawa Cita ke-2. "Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,” tandasnya.
Hal itu pun menurut Dirjen PPI merupakan pelaksanaan salah satu sasaran strategis Kominfo yaitu terwujudnya tata kelola Kementerian Kominfo yang bersih, efisien dan efektif.
Pelayanan Prima Kementerian Kominfo merupakan layanan terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan di sektor Kominfo. Mulai dari layanan informasi, perizinan bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. "Kemudahan juga diberikan dengan adanya Ruang PTSP dan Call Center 159,” terang Dirjen PPI.
Oleh karena itu, Dirjen Ramli berharap Pelayanan Prima Kementerian Kominfo dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Mulai sekarang masyarakat dapat menggunakan pelayanan terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruang PTSP dan Call Center 159,”jelasnya

Sumber Berita : https://www.kominfo.go.id/content/detail/10022/dukung-pelayanan-publik-kominfo-resmikan-layanan-prima/0/berita_satker