Cari Blog Ini

Kamis, 22 Juni 2017

Pasrah, Terima THR Rp 50 Ribu 46 Karyawan Pabrik Ikan

REMBANG – Komisi B menemukan kejadian memilukan saat menggelar inspeksi mendadak di sebuah perusahaan ikan di Dukuh Karangpandan Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori Rabu siang kemarin.
Pasalnya, 46 orang karyawan perusahaan ikan itu hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 50 ribu per orang.
Anggota Komisi B Joko Suprihadi mengatakan, dari informasi yang dihimpun Komisi B, perusahaan ikan yang membayar THR kepada 46 karyawan dengan uang sebesar Rp 50 ribu itu diduga tidak mengantongi perizinan resmi.
‘’Kami tidak menemukan adanya legalitas dan nama perusahaan di Dukuh Karangpandan, Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori ini,’’ kata dia. Saat ditelusuri lebih lanjut, dia mengatakan perusahaan diduga milik warga negara asing asal Taiwan.
‘’Namun saat kami ke sana, tidak ada orang. Semua karyawan perusahaan itu sudah libur. Hanya ada satu penjaga,’’ tegas dia.
Sangat Menyesalkan
Anggota Fraksi Karya Sejahtera ini sangat menyesalkan masih ada perusahaan yang membayarkan THR sangat minim ke karyawan. ‘’Karyawan hanya diberi uang THR sebesar Rp 50 ribu per orang.
Karyawannya sendiri juga hanya bisa pasrah saja,’’ terang dia. Selain di perusahaan ikan di Dukuh Karangpandan, Joko mengatakan, dalam sidak kemarin tidak menemukan lagi perusahaan yang membayar THR yang minim.
Beberapa perusahaan yang didatangi juga telah memberikan THR sesuai dengan peraturan pemerintah. ‘’Beberapa yang kami lihat dan cek seperti Gudang Alfamart di Pasar Banggi sudah memberikan THR sesuai dengan peraturan,’’ tandas dia. 


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pasrah-terima-thr-rp-50-ribu/