REMBANG – Komisi B
menemukan kejadian memilukan saat menggelar inspeksi mendadak di sebuah
perusahaan ikan di Dukuh Karangpandan Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori
Rabu siang kemarin.
Pasalnya, 46 orang karyawan perusahaan ikan itu hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 50 ribu per orang.
Anggota Komisi B Joko Suprihadi
mengatakan, dari informasi yang dihimpun Komisi B, perusahaan ikan yang
membayar THR kepada 46 karyawan dengan uang sebesar Rp 50 ribu itu
diduga tidak mengantongi perizinan resmi.
‘’Kami tidak menemukan adanya legalitas
dan nama perusahaan di Dukuh Karangpandan, Desa Purworejo, Kecamatan
Kaliori ini,’’ kata dia. Saat ditelusuri lebih lanjut, dia mengatakan
perusahaan diduga milik warga negara asing asal Taiwan.
‘’Namun saat kami ke sana, tidak ada orang. Semua karyawan perusahaan itu sudah libur. Hanya ada satu penjaga,’’ tegas dia.
Sangat Menyesalkan
Anggota Fraksi Karya Sejahtera ini
sangat menyesalkan masih ada perusahaan yang membayarkan THR sangat
minim ke karyawan. ‘’Karyawan hanya diberi uang THR sebesar Rp 50 ribu
per orang.
Karyawannya sendiri juga hanya bisa
pasrah saja,’’ terang dia. Selain di perusahaan ikan di Dukuh
Karangpandan, Joko mengatakan, dalam sidak kemarin tidak menemukan lagi
perusahaan yang membayar THR yang minim.
Beberapa perusahaan yang didatangi juga
telah memberikan THR sesuai dengan peraturan pemerintah. ‘’Beberapa yang
kami lihat dan cek seperti Gudang Alfamart di Pasar Banggi sudah
memberikan THR sesuai dengan peraturan,’’ tandas dia. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pasrah-terima-thr-rp-50-ribu/