Cari Blog Ini

Kamis, 15 Juni 2017

Penambang Pasir Ilegal Diinventarisasi Dinas ESDM Lakukan Sidak

CEPU- Penambang pasir ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo di Kabupaten Blora dalam waktu dekat segera ditertibkan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melalui Balai Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian (BP3) Kendeng Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penambang pasir ilegal di sungai Bengawan Solo di wilayah Kecamatan Cepu, Senin (12/6).
Sidak itu untuk melakukan inventarisasi keberadaan tambang pasir.†Namun dalam inspeksi itu, mereka tidak menemukan pemilik peralatan penambangan pasir mekanik di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu. Pasalnya, dari sejumlah orang yang berada di lokasi, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik.
Padahal terdapat aktivitas penambangan. Rombongan, kemudian melanjutkan ke titik berikutnya di Desa Nglanjuk. Di tempat itu, tim dari ESDM Jateng mendapati beberapa pekerja yang beraktivitas melakukan perbaikan peralatan.
Tim kemudian melanjutkan sidak ke DAS Bengawan Solo di Desa Jipang yang pernah mengajukan izin penambangan pasir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambang di Desa Jipang pernah datang ke Kantor BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk mengajukan izin penambangan.
Namun izin tidak kunjung keluar, karena terkendala perizinan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. ”Kami mendapati sekitar 10 titik lebih penambangan ilegal di tiga desa di wilayah Cepu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jawa Tengah, Bowo, saat inspeksi.
Tiga Wilayah
Menurut dia, Cepu adalah titik awal untuk melakukan inventarisasi. Secara bertahap pihaknya akan melakukan inventarisasi di wilayah lain. Dari informasi yang dihimpun, tambang pasir ilegal dengan menggunakan mesin penyedot mekanik tersebut tersebar di tiga wilayah kecamatan di Blora.
Yakni Kecamatan Cepu, Kecamatan Kedungtuban dan terbanyak berada di Kecamatan Kradenan. Saat ditanya, apakah akan melakukan penertiban penambang pasir ilegal, dia mengaku masih menunggu waktu berikutnya.
”Untuk operasi harus dilakukan gabungan dengan pihak terkait lain.” Salah satu penambang pasir ilegal, Khambali, mengaku aktivitas penambangan pasirnya sudah lama berhenti karena terkendala permodalan. ”Sudah lama berhenti,” ujarnya. Dia mengaku pernah datang ke kantor BP3 Kendeng Selatan untuk mengurus izin penambangan pasir.

SUmber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penambang-pasir-ilegal-diinventarisasi/