CEPU- Penambang pasir ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo di Kabupaten Blora dalam waktu dekat segera ditertibkan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jawa Tengah melalui Balai Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian
(BP3) Kendeng Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penambang
pasir ilegal di sungai Bengawan Solo di wilayah Kecamatan Cepu, Senin
(12/6).
Sidak itu untuk melakukan inventarisasi
keberadaan tambang pasir.†Namun dalam inspeksi itu, mereka tidak
menemukan pemilik peralatan penambangan pasir mekanik di Kelurahan
Balun, Kecamatan Cepu. Pasalnya, dari sejumlah orang yang berada di
lokasi, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik.
Padahal terdapat aktivitas penambangan.
Rombongan, kemudian melanjutkan ke titik berikutnya di Desa Nglanjuk. Di
tempat itu, tim dari ESDM Jateng mendapati beberapa pekerja yang
beraktivitas melakukan perbaikan peralatan.
Tim kemudian melanjutkan sidak ke DAS
Bengawan Solo di Desa Jipang yang pernah mengajukan izin penambangan
pasir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambang di Desa Jipang
pernah datang ke Kantor BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk
mengajukan izin penambangan.
Namun izin tidak kunjung keluar, karena
terkendala perizinan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan
Solo. ”Kami mendapati sekitar 10 titik lebih penambangan ilegal di tiga
desa di wilayah Cepu,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan
Pengendalian BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jawa Tengah, Bowo, saat
inspeksi.
Tiga Wilayah
Menurut dia, Cepu adalah titik awal
untuk melakukan inventarisasi. Secara bertahap pihaknya akan melakukan
inventarisasi di wilayah lain. Dari informasi yang dihimpun, tambang
pasir ilegal dengan menggunakan mesin penyedot mekanik tersebut tersebar
di tiga wilayah kecamatan di Blora.
Yakni Kecamatan Cepu, Kecamatan
Kedungtuban dan terbanyak berada di Kecamatan Kradenan. Saat ditanya,
apakah akan melakukan penertiban penambang pasir ilegal, dia mengaku
masih menunggu waktu berikutnya.
”Untuk operasi harus dilakukan gabungan
dengan pihak terkait lain.” Salah satu penambang pasir ilegal, Khambali,
mengaku aktivitas penambangan pasirnya sudah lama berhenti karena
terkendala permodalan. ”Sudah lama berhenti,” ujarnya. Dia mengaku
pernah datang ke kantor BP3 Kendeng Selatan untuk mengurus izin
penambangan pasir.SUmber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penambang-pasir-ilegal-diinventarisasi/