Cari Blog Ini

Kamis, 22 Juni 2017

Pengelola Toko Modern Diperingatkan Jual Produk Kedaluwarsa

PATI – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati Riyoso menyatakan, pihaknya telah membina sekaligus memperingatkan sejumlah pengelola toko modern. Peringatan itu diberikan lantaran penemuan produk yang kedaluwarsa.
”Sudah kami undang dan diberikan pembinaan. Kami peringatkan untuk tidak lagi menjual barang yang telah lewat masa kedaluwarsanya,” kata dia, kemarin.
Dia mengakui sebelum pelaksanaan pemantauan secara bersama Disdagperin dengan pihak-pihak terkait, termasuk DPRD dan bupati, muncul temuan barang bermasalah dengan masa kedaluwarsa. Namun saat inspeksi mendadak (sidak) bersamasama, tidak menemukan.
Disdagperin tak menutup mata ada produk di toko modern yang tetap dijajakan meskipun telah expired. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan investigasi lebih mendalam. ”Nanti tim kami akan turun lagi untuk investigasi.
Tidak barengbareng seperti sebelumnya.” Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika memang kembali ditemukan penjualan produk kadaluarsa. Pelaku usaha bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan pasal 8 huruf g undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
”Saya sudah sampaikan kepada mereka (pelaku usaha) tentang ketentuan itu. Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini tidak lentur, jadi jangan main-main.” Disinggung mengenai sudah berapa pelaku usaha yang dibawa ke ranah hukum, dia mengaku belum ada.
Namun ke depan bisa jadi itu terjadi jika pelaku usaha yang telah diberikan pembinaan dan peringatan tidak mengindahkan. Dikatakan, upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mendapat dukungan penuh dari Bupati Pati Haryanto. Dukungan juga diberikan jajaran Polres Pati.  

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengelola-toko-modern-diperingatkan/