PATI-JAKEN - Minat warga Kecamatan Jaken
untuk mengajukan izin usaha mikro kecil (IUMK) di kantor kecamatan masih
minim. Padahal pemerintah kecamatan sendiri mengaku, telah melakukan
sosialisasi kepada kepala desa ketika ada acara Rapat Koordinasi
Kecamatan (Rakorcam).
Camat Jaken, Rusman mengatakan,
sejak program IUMK disosialisasikan pemerintah kecamatan, hingga kini
belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan ke kantor kecamatan.
Padahal ketika pengusaha mendapatkan ijin tersebut, dapat digunakan
untuk mengembangkan usaha mereka.
”Kami juga tidak bisa memaksakan warga untuk melakukan pendaftaran usaha mereka, sehingga mendapatkan IUMK,” terangnya kemarin.
Pengrajin batu bata merah dari Desa
Srikaton, Sunawi mengatakan, pihaknya tidak ingin mengembangkan usaha
dengan menggunakan dana dari Perbankan. Karena usaha pembuatan batu bata
merah miliknya masih menggunakan cara manual. Dengan produksi yang
masih terbatas, para pengusaha batu bata tidak ingin berspekulasi
terlalu tinggi dengan menambah modal dari bank.
”Karena untuk usaha pembuatan batu
bata merah yang kami hasilkan sendiri menurut perhitungan kami tidak
begitu menghasilkan keuntungan yang besar,” imbuhnya.
Dengan adanya bunga bank,
menurutnya, pengusaha dengan hasil yang pas-pasan akan menjauhi modal
dari perbankan. Sehingga mereka umumnya masih berpikir dua kali untuk
mengurus IUMK.
”Kan dari pemerintah sendiri tidak
ada jaminan ada keringanan ketika usaha yang kami lakukan mengalami
kebangkrutan. Memang untuk spekulasi seperti itu, kami belum berani,”
katanya.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/06/02/pengusaha-desa-tak-berminat-urus-iumk-di-kecamatan/