JEPARA – Perusahaan
mebel masih mendominasi pengaduan pembayaran THR yang telat. Rata-rata
perusahaan mebel membayar hak pekerjanya itu mepet Lebaran.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Edy
Wijayanto menjelaskan, sejak dibukanya posko pengaduan menjelang batas
pembayaran THR (H-7), pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pekerja.
Terdapat belasan aduan yang didominasi
oleh perusahaan mebel. ‘’Ada lebih dari 10 aduan. Kebanyakan pengaduan
melalui pesan singkat maupun telepon. Beberapa mengadu langsung ke
kantor. Kebanyakan perusahaan mebel, baik asing maupun lokal,’’kata Edy,
Rabu (21/6).
Pihaknya pun menindaklanjuti semua aduan
tersebut. Salah satunya dengan berkomunikasi dengan sang pemilik.
Alasan bos mebel itu, lanjut Edi, klasik yakni mengkhawatirkan
produktivitas pekerja berkurang.
Bahkan, sudah banyak yang tak masuk
kerja. Semua laporan soal THR yang belum dibayarkan sesuai waktu
maksimal pembayaran. Meski demikian, sejumlah perusahaan nonmebel juga
telat membayarkan THR bagi para karyawannya.
Di antara perusahaan itu adalah PT
Boomin Permata Abadi. Perusahaan Outsourching Menuru Edy, THR untuk
karyawan baru dibayarkan hari ini. Saat ini, pihaknya juga tengah
menyelesaikan masalah yang sama terhadap PT MKCM, sebuah perusahaan
outsourching.
Para karyawan yang bekerja di PT PLN
Rayon Jepara dan Bangsri belum mendapatkan THR dan upah sering
terlambat. ‘’Untuk perusahaan besar, khususnya pabrik garmen sudah
membayar THR sebelum H-7. Itu dari sidak yang kami lakukan bersama
Bupati Jepara, KSPSI dan Apindo Jepara,’’ bebernya.
Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jateng
Muktiati mengatakan, khusus untuk PT MKCM, ada sebanyak 120 karyawan
yang dipekerjakan di Jepara belum mendapatkan THR. Dari koordinasi
dengan pihak perusahaan yang berada di Bojonegoro, Jatim itu, pembayaran
terkendala proses transfer di bank. ‘’Sore ini (kemarin -red)
dijanjikan akan dibayarkan.
Kita akan pantau terus,’’ tegas
Muktiati. Sementara, dari pantauan secara umum, memang ada perusahaan
mebel yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan. Muktiati mengatakan,
ada yang membayarkan sebesar 75 persen dari besaran THR. Sisanya,
dibayarkan usai Lebaran.
Sebagian lainnya baru membayarkan
kemarin. ‘’Sebagian baru dibayarkan hari ini (kemarin-red) dengan alasan
pengiriman kontainer terakhir. Tapi perusaan itu memang ada kesepakatan
dengan pekerja. Hal itu tetap kami peringatkan sebab tidak sesuai
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,’’ tambahnya. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/perusahaan-mebel-molor-bayar-thr/