Cari Blog Ini

Kamis, 22 Juni 2017

Perusahaan Mebel Molor Bayar THR

JEPARA – Perusahaan mebel masih mendominasi pengaduan pembayaran THR yang telat. Rata-rata perusahaan mebel membayar hak pekerjanya itu mepet Lebaran.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Edy Wijayanto menjelaskan, sejak dibukanya posko pengaduan menjelang batas pembayaran THR (H-7), pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pekerja.
Terdapat belasan aduan yang didominasi oleh perusahaan mebel. ‘’Ada lebih dari 10 aduan. Kebanyakan pengaduan melalui pesan singkat maupun telepon. Beberapa mengadu langsung ke kantor. Kebanyakan perusahaan mebel, baik asing maupun lokal,’’kata Edy, Rabu (21/6).
Pihaknya pun menindaklanjuti semua aduan tersebut. Salah satunya dengan berkomunikasi dengan sang pemilik. Alasan bos mebel itu, lanjut Edi, klasik yakni mengkhawatirkan produktivitas pekerja berkurang.
Bahkan, sudah banyak yang tak masuk kerja. Semua laporan soal THR yang belum dibayarkan sesuai waktu maksimal pembayaran. Meski demikian, sejumlah perusahaan nonmebel juga telat membayarkan THR bagi para karyawannya.
Di antara perusahaan itu adalah PT Boomin Permata Abadi. Perusahaan Outsourching Menuru Edy, THR untuk karyawan baru dibayarkan hari ini. Saat ini, pihaknya juga tengah menyelesaikan masalah yang sama terhadap PT MKCM, sebuah perusahaan outsourching.
Para karyawan yang bekerja di PT PLN Rayon Jepara dan Bangsri belum mendapatkan THR dan upah sering terlambat. ‘’Untuk perusahaan besar, khususnya pabrik garmen sudah membayar THR sebelum H-7. Itu dari sidak yang kami lakukan bersama Bupati Jepara, KSPSI dan Apindo Jepara,’’ bebernya.
Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jateng Muktiati mengatakan, khusus untuk PT MKCM, ada sebanyak 120 karyawan yang dipekerjakan di Jepara belum mendapatkan THR. Dari koordinasi dengan pihak perusahaan yang berada di Bojonegoro, Jatim itu, pembayaran terkendala proses transfer di bank. ‘’Sore ini (kemarin -red) dijanjikan akan dibayarkan.
Kita akan pantau terus,’’ tegas Muktiati. Sementara, dari pantauan secara umum, memang ada perusahaan mebel yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan. Muktiati mengatakan, ada yang membayarkan sebesar 75 persen dari besaran THR. Sisanya, dibayarkan usai Lebaran.
Sebagian lainnya baru membayarkan kemarin. ‘’Sebagian baru dibayarkan hari ini (kemarin-red) dengan alasan pengiriman kontainer terakhir. Tapi perusaan itu memang ada kesepakatan dengan pekerja. Hal itu tetap kami peringatkan sebab tidak sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,’’ tambahnya.  


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/perusahaan-mebel-molor-bayar-thr/