REMBANG – Sedikitnya 741 batang pohon milik Perhutani di Kabupaten Rembang dicuri dari Januari sampai Mei 2017.
Pohon-pohon yang menjadi sasaran pencurian tersebut berasal dari kawasan hutan KPH Kebonharjo dan KPH Mantingan.
Berdasarkan data dari Perhutani, 741
pohon yang dicuri itu terdiri atas 657 pohon milik KPH Mantingan serta
84 pohon lainnya milik KPH Kebonharjo. Total pencurian yang terjadi
selama 2017 adalah 190 kasus di KPH Mantingan serta 39 kasus di kawasan
KPH Kebonharjo.
Kerugian dari semua kasus pencurian
tersebut Rp 1.961.568.000, dengan rincian Rp 1.746.-501.000 dari KPH
Mantingan serta Rp 215.067.000 dari KPH Kebonharjo.
Wakil Kepala Administratur KPH
Mantingan, Rovi Tri Kuncoro mengungkapkan, dari Januari hingga Mei 2017
ini ada tren penurunan jumlah angka pencurian, baik dari sisi kasus
maupun jumlah pohon yang dicuri.
ìJanuari kami catat ada 50 kasus dengan
151 pohon dicuri, Februari ada 46 kasus dengan 146 pohoni, Maret 40
kasus dengan 120 pohon, April ada 30 kasus dengan 122 pohoni serta Mei
ada 24 kasus dengan 118 pohon yang dicuri.’’
Turun
Ia menyebutkan, dari seluruh kasus
pencurian yang terjadi selama 2017 ini sedikitnya 9 pelaku yang sudah
diproses hukum. Dari jumlah itu, tiga di antaranya masih proses di
Kejaksaan serta tiga lainnya diajukan ke pengadilan.
”Dalam catatan kami, angka pencurian di
KPH Mantingan ada kecenderungan turun. Di awal Ramadan ini kasus
pencurian di Mantingan justru landai-landai saja, setidak-tidaknya dalam
10 hari terakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Administratur KPH
Kebonharjo, Pandoyo menyebutkan, selama lima bulan terkahir kasus
pencurian terbanyak terjadi pada Februari dengan 19 kali pencurian.
Kasus paling sedikit terjadi pada April
yang hanya 2 kasus. ”Dari semua kasus yang terjadi selama 2017, ada 4
tersangka yang perkaranya masih dalam proses. Barang bukti kayu curian
yang diamankan saat ini 5.851 meter kubik.’’ Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/ratusan-pohon-perhutani-dicuri/