Cari Blog Ini

Jumat, 20 Oktober 2017

Dua Minimarket dapat SP dari Satpol PP Jarak Terlalu Dekat dengan Pasar Tradisional

BLORADua minimarket yang belum berizin mendapat surat teguran (SP) dari Satpol PP Kabupaten Blora. Yakni Indomaret di Jalan Mr. Iskandar Kecamatan Kota dan Alfamart di Jalan Blora-Cepu, tepatnya di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.
Kedua minimarket tersebut, diminta untuk menutup aktivitasnya, karena melanggar perda. Selanjutnya, Satpol PP memberikan waktu 14 hari untuk membereskan perizinan. Apabila tidak mengindahkan, maka akan diberikan SP kedua. Jika tak diindahkan lagi, akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Sri Anang Danariyanto mengatakan, pemberian SP tersebut, berdasarkan Surat Bupati Blora tanggal 31 Agustus 2017 Nomor 510.43/20/31 tentang Jawaban atas Permohonan Izin Prinsip Pendirian Toko Modern. Yaitu Pasal 20 Ayat a Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern.
”Indomart itu (di Jalan Mr. Iskandar Kecamatan Kota, Red) jaraknya hanya sekitar 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Artinya tidak memenuhi syarat jarak minimal, sehingga melanggar perda. Begitu juga dengan Alfamart (di Jalan Blora-Cepu, Red) hanya berjarak 480 meter dari pasar tradisional Kendilan, Desa Gadu,” jelasnya. ”Untuk Indomaret sudah mulai beroperasi sejak 30 Juni 2016 lalu. Saat ini, toko tersebut buka mulai pukul 07.00 hingga 22.00,” ujarnya.
Sebelumnya, Setda Blora Bondan Sukarno mengatakan, Bupati Djoko Nugroho memang menolak dua minimarket tersebut. Sebab melanggar perda. ”Jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional. Satpol PP sebagai penegak perda memang harus menindak,” jelasnya.
Dari data yang Jawa Pos Radar Kudus kumpulkan, tahun lalu saat baru awal berdiri dan mulai beroperasi, Dinas Perizinan sudah memperingatkan toko modern tersebut. Karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional, izinnya tak bisa diterbitkan.


Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/10/20/21114/dua-minimarket-dapat-sp-dari-satpol-pp