Sejauh ini, asuransi tani hanya mengover untuk tanaman padi. Sementara tanaman pertanian lainnya seperti palawija belum ada program asuransi tani.
Prosedurnya, petani membayar premi asuransi sebesar Rp 36 ribu untuk satu hektare sawah. Biaya premi itu sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 144 ribu.
“Biaya premi asuransi tani sebetulnya Rp 180 ribu per hektare, tapi dapat subsidi dari pemerintah. Petani tinggal bayar 30 persen saja. Ini peluang bagus untuk dimanfaatkan petani,” jelas Muchtar.
Saat ini, sedikitnya ada 2.500 hektare sawah yang didaftarkan program asuransi tani. Sebagian besar petani yang ikut asuransi tani dari kawasan Pati selatan.
Adapun pengajuan klaim asuransi, syaratnya harus ada kerusakan tanaman minimal 75 persen. Padi yang ditanam juga harus berusia minimal 30 hari.
Satu hektare sawah bisa diklaim hingga Rp 6 juta. “Lumayan, daripada rugi total. Ini sifatnya hanya antisipasi saja, tentu kita berharap tidak ada musibah dan bisa panen,” pungkas Muchtar.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/10/20/129089/musim-hujan-tiba-petani-di-pati-disarankan-ikut-asuransi.html