Cari Blog Ini

Jumat, 15 Desember 2017

Perekaman E-KTP Belum Maksimal

BLORA- Belum banyak masyarakat yang tahu bahwa setiap Sabtu selama Desember telah dibuka pelayanan perekaman data E-KTPdi setiap kantor kecamatan di Blora. Hal itulah diduga menjadi penyebab masih minimnya warga yang datang ke kantor kecamatan untuk mengikuti perekaman data E-KTP di pelayanan perdana Sabtu (8/12). ‘’Sabtu lalu, jumlah terbanyak ada di Kecamatan Ngawen sekitar 21 orang.
Sedangkan di kecamatan lain masih minim, bahkan ada yang hanya dua orang,’’ ujar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora Riyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Agus Listiyono, kemarin. Dia berharap pemerintah desa lebih intensif lagi menyampaikan pemberitahuan kepada warganya untuk mengikuti perekaman.
Menurut Agus Listiyono surat pemberitahuan dibukanya pelayanan perekaman data E-KTP sudah disampaikan ke semua kecamatan. Oleh pemerintah kecamatan, surat pemberitahuan itu diteruskan ke desa-desa. Hanya saja dia mengakui, surat pemberitahuan pekan lalu jaraknya relatif dekat dengan waktu pelaksanaan perekaman. Sehingga pemberitahuan kepada masyarakat di desa-desa masih belum maksimal.
20.000 Orang
‘’Mudah-mudahan warga yang mengikuti perekaman di pelayanan berikutnya Sabtu depan jumlahnya akan lebih banyak lagi,’’tandasnya. Dibukanya pelayanan perekaman E-KTPsetiap Sabtu selama Desember merupakan program pemerintah dalam rangka percepatan perekaman. Hal itu didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2017 perihal Percepatan Penyelesaian Perekaman E-KTP dan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Percepatan dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. ‘’Selain perekaman di kecamatan, kami mengagendakan perekaman ke sekolah-sekolah SMA/sederajat,’’ kata Agus Listiyono. Perekaman dilakukan kepada warga wajib KTP, namun belum mengikuti perekaman. Warga yang masuk kategori wajib KTPadalah mereka yang berusia 17 atau telah menikah.
Jumlah warga Blora yang belum mengikuti perekaman sekitar 20.000 orang. Agus Lis, sapaan akrab Agus Listiyono menegaskan, dengan dibukanya pelayanan di hari Sabtu bukan berarti pelayanan perekaman pada hari kerja Senin sampai Jumat bakal tutup. Menurut dia, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan perekaman data E-KTP di masing-masing kecamatan setiap hari kerja Senin hingga Jumat. ‘’Jadi, masyarakat tinggal memilih hari yang diinginkan untuk melakukan perekaman data E-KTP,’’tandasnya.
Selain untuk keperluan sehari-hari, kepemilikan EKTPberguna dalam pemilihan umum. Warga yang mempunyai hak pilih namun tidak memiliki E-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti E-KTP dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu). ‘’Setelah warga mengikuti perekaman, kami akan langsung berikan surat keterangan pengganti E-KTP kepada mereka. Sedangkan untuk pencetakan E-KTPmasih harus menunggu proses lebih lanjut,’’ kata Agus Lis.


Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/21633/Perekaman-E-KTP-Belum-Maksimal