BLORA- Belum banyak masyarakat yang tahu bahwa
setiap Sabtu selama Desember telah dibuka pelayanan perekaman data
E-KTPdi setiap kantor kecamatan di Blora. Hal itulah diduga menjadi
penyebab masih minimnya warga yang datang ke kantor kecamatan untuk
mengikuti perekaman data E-KTP di pelayanan perdana Sabtu (8/12).
‘’Sabtu lalu, jumlah terbanyak ada di Kecamatan Ngawen sekitar 21 orang.
Sedangkan
di kecamatan lain masih minim, bahkan ada yang hanya dua orang,’’ ujar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora Riyanto
melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Agus Listiyono,
kemarin. Dia berharap pemerintah desa lebih intensif lagi menyampaikan
pemberitahuan kepada warganya untuk mengikuti perekaman.
Menurut
Agus Listiyono surat pemberitahuan dibukanya pelayanan perekaman data
E-KTP sudah disampaikan ke semua kecamatan. Oleh pemerintah kecamatan,
surat pemberitahuan itu diteruskan ke desa-desa. Hanya saja dia
mengakui, surat pemberitahuan pekan lalu jaraknya relatif dekat dengan
waktu pelaksanaan perekaman. Sehingga pemberitahuan kepada masyarakat di
desa-desa masih belum maksimal.
20.000 Orang
‘’Mudah-mudahan
warga yang mengikuti perekaman di pelayanan berikutnya Sabtu depan
jumlahnya akan lebih banyak lagi,’’tandasnya. Dibukanya pelayanan
perekaman E-KTPsetiap Sabtu selama Desember merupakan program pemerintah
dalam rangka percepatan perekaman. Hal itu didasarkan pada surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2017
perihal Percepatan Penyelesaian Perekaman E-KTP dan Cakupan Kepemilikan
Akta Kelahiran.
Percepatan dilakukan dalam rangka menyukseskan
pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. ‘’Selain perekaman di
kecamatan, kami mengagendakan perekaman ke sekolah-sekolah
SMA/sederajat,’’ kata Agus Listiyono. Perekaman dilakukan kepada warga
wajib KTP, namun belum mengikuti perekaman. Warga yang masuk kategori
wajib KTPadalah mereka yang berusia 17 atau telah menikah.
Jumlah
warga Blora yang belum mengikuti perekaman sekitar 20.000 orang. Agus
Lis, sapaan akrab Agus Listiyono menegaskan, dengan dibukanya pelayanan
di hari Sabtu bukan berarti pelayanan perekaman pada hari kerja Senin
sampai Jumat bakal tutup. Menurut dia, masyarakat tetap bisa mendapatkan
pelayanan perekaman data E-KTP di masing-masing kecamatan setiap hari
kerja Senin hingga Jumat. ‘’Jadi, masyarakat tinggal memilih hari yang
diinginkan untuk melakukan perekaman data E-KTP,’’tandasnya.
Selain
untuk keperluan sehari-hari, kepemilikan EKTPberguna dalam pemilihan
umum. Warga yang mempunyai hak pilih namun tidak memiliki E-KTP atau
surat keterangan (suket) pengganti E-KTP dipastikan tidak bisa
menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
‘’Setelah warga mengikuti perekaman, kami akan langsung berikan surat
keterangan pengganti E-KTP kepada mereka. Sedangkan untuk pencetakan
E-KTPmasih harus menunggu proses lebih lanjut,’’ kata Agus Lis.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/21633/Perekaman-E-KTP-Belum-Maksimal