Cari Blog Ini

Kamis, 22 Februari 2018

Arsitektur Kudusan Butuh Penguatan

KUDUS- Arsitektur Kudus butuh penegasan untuk memperkuat ciri daerah. Butuh kajian komprehensif melibatkan banyak kalangan untuk dapat merumuskan apa sebenarnya yang menjadi ciri bangunan di Kota Keretek.
Selanjutnya, hal itu diusulkan melalui sebuah regulasi agar pembangunan di Kudus dapat mengacu pada ciri dan kekhasan tersebut.
Kadinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sam’ani Intakoris, mengemukakan hal tersebut kepada Suara Merdeka, Rabu (21/2). Dia menyebut, bila Bali atau Padang dapat dengan mudah dikenal melalui bangunannya, seharusnya Kudus juga dapat seperti itu juga.
”Harus dirumuskan melalui berbagai kajian untuk merumuskannya,” katanya. Pihaknya berharap, suatu ketika semua bangunan yang dibuat harus mengacu pada kekhasan yang telah disepakati bersama itu.
Sam’ani menyebut, segala sesuatunya mungkin dapat dimulai dari bangunan pemerintah seperti perkantoran, sekolah atau infrastruktur milik publik. Baru setelah itu, secara perlahan pihak swasta juga diarahkan untuk dapat melakukan hal serupa.
”Bila memungkinkan ada payung hukum untuk dapat merealisasikan hal tersebut,” ujarnya. Dia juga berharap, penataan ruang di Kota Keretek diharapkan dapat melibatkan partisipasi semua komponen publik.
Keterlibatan masyarakat dalam perumusan tata ruang dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara terjamin haknya atas ruang dan tidak ada warga negara yang dirugikan dari perumusan tata ruang yang ada.
Lanjut dia, Dewan Kota yang terdiri atas unsur birokrasi, akademisi, dan unsur publik lainnya diharapkan dapat dibentuk untuk memberikan kajian dan masukan mengenai arah pengembangan tata ruang ke depan. ”Penataan kota tidak hanya didasarkan atas sisi kemanfaatannya saja, tetapi juga estetika,” imbuhnya.
Estetika
Harapannya, kata dia, pembangunan Kudus ke depan juga dapat menonjolkan sisi estetikanya. Dia mencontohkan, bila di sebuah kawasan akan dibangun sebuah bangunan, selain persoalan teknis mungkin perlu dikaji sisi estetisnya.
Pengertiannya, model bangunan diharapkan dapat diselaraskan dengan kondisi sekitar. Jadi, infrastruktur yang dibangun ke depan diharapkan dapat menambah sisi estetis dan bukan sebaliknya.”
Semua itu butuh kajian dari para pakar serta masukan dari masyarakat,” jelasnya. Pelibatan publik seperti itu mendasarkan PP 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Bila mengacu pada Pasal 2 PP 68 Tahun 2010, tujuan pelibatan publik diantaranya menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang.
Selain itu, keran keterbukaan tersebut akan menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang serta mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Sejumlah hal yang dapat dilakukan publik terkait penataan ruang di antaranya memberikan masukan secara langsung maupun tertulis, melakukan kerja sama, pemantauan atau pengamatan, dan pelaporan.
”Wacana pembentukan Dewan Kota untuk ikut menentukan arah pembangunan infrastruktur diharapkan dapat mengakomodasi tujuan tersebut,” ungkapnya. 


Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/34918/Arsitektur-Kudusan-Butuh-Penguatan