KUDUS- Arsitektur Kudus butuh penegasan untuk
memperkuat ciri daerah. Butuh kajian komprehensif melibatkan banyak
kalangan untuk dapat merumuskan apa sebenarnya yang menjadi ciri
bangunan di Kota Keretek.
Selanjutnya, hal itu diusulkan melalui sebuah regulasi agar pembangunan di Kudus dapat mengacu pada ciri dan kekhasan tersebut.
Kadinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sam’ani Intakoris,
mengemukakan hal tersebut kepada Suara Merdeka, Rabu (21/2). Dia
menyebut, bila Bali atau Padang dapat dengan mudah dikenal melalui
bangunannya, seharusnya Kudus juga dapat seperti itu juga.
”Harus
dirumuskan melalui berbagai kajian untuk merumuskannya,” katanya.
Pihaknya berharap, suatu ketika semua bangunan yang dibuat harus mengacu
pada kekhasan yang telah disepakati bersama itu.
Sam’ani
menyebut, segala sesuatunya mungkin dapat dimulai dari bangunan
pemerintah seperti perkantoran, sekolah atau infrastruktur milik publik.
Baru setelah itu, secara perlahan pihak swasta juga diarahkan untuk
dapat melakukan hal serupa.
”Bila memungkinkan ada payung hukum
untuk dapat merealisasikan hal tersebut,” ujarnya. Dia juga berharap,
penataan ruang di Kota Keretek diharapkan dapat melibatkan partisipasi
semua komponen publik.
Keterlibatan masyarakat dalam perumusan
tata ruang dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara
terjamin haknya atas ruang dan tidak ada warga negara yang dirugikan
dari perumusan tata ruang yang ada.
Lanjut dia, Dewan Kota yang
terdiri atas unsur birokrasi, akademisi, dan unsur publik lainnya
diharapkan dapat dibentuk untuk memberikan kajian dan masukan mengenai
arah pengembangan tata ruang ke depan. ”Penataan kota tidak hanya
didasarkan atas sisi kemanfaatannya saja, tetapi juga estetika,”
imbuhnya.
Estetika
Harapannya, kata dia,
pembangunan Kudus ke depan juga dapat menonjolkan sisi estetikanya. Dia
mencontohkan, bila di sebuah kawasan akan dibangun sebuah bangunan,
selain persoalan teknis mungkin perlu dikaji sisi estetisnya.
Pengertiannya,
model bangunan diharapkan dapat diselaraskan dengan kondisi sekitar.
Jadi, infrastruktur yang dibangun ke depan diharapkan dapat menambah
sisi estetis dan bukan sebaliknya.”
Semua itu butuh kajian dari
para pakar serta masukan dari masyarakat,” jelasnya. Pelibatan publik
seperti itu mendasarkan PP 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara
Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Bila mengacu pada Pasal 2
PP 68 Tahun 2010, tujuan pelibatan publik diantaranya menjamin
terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendorong peran
masyarakat dalam penataan ruang.
Selain itu, keran keterbukaan
tersebut akan menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam
penataan ruang serta mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang
transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan meningkatkan
kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Sejumlah
hal yang dapat dilakukan publik terkait penataan ruang di antaranya
memberikan masukan secara langsung maupun tertulis, melakukan kerja
sama, pemantauan atau pengamatan, dan pelaporan.
”Wacana
pembentukan Dewan Kota untuk ikut menentukan arah pembangunan
infrastruktur diharapkan dapat mengakomodasi tujuan tersebut,”
ungkapnya.
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/34918/Arsitektur-Kudusan-Butuh-Penguatan