Grobogan – Sebuah kemudahan
diberikan bagi pemohon yang belum sempat mengambil dokumen
kependudukannya di kantor Dispendukcapil Grobogan. Yakni, pemohon bisa
mengurus agar dokumen kependudukannya diantarkan ke rumah. Hal ini bisa
dilakukan karena Dispendukcapil sudah melakukan kerjasama dengan PT Pos
Purwodadi.
“Mulai hari ini, kita sudah menjalin kesepakatan kerjasama dengan PT
Pos Purwodadi. Kerjasamanya terkait pengiriman dokumen kependudukan dari
pemohon,” jelas Kepala Dispendukcapil Grobogan Moh Susilo, Rabu
(21/2/2018).
Menurutnya, kerjasama pengiriman dokumen pada pemohon sifatnya hanya
pilihan dan tidak ada paksaan. Tujuannya, untuk memudahkan pada pemohon
yang tidak punya waktu mengantri atau mengambil hingga dokumen
kependudukannya jadi.
Bila ada pemohon yang menghendaki dokumennya dikirimkan maka harus
mengisi permohonan terlebih dahulu. Setelah KTP, KK atau akta kelahiran
jadi, maka petugas dari PT Pos akan mengambil dokumen tersebut dan
mengantarkan ke alamat pemohon.
Untuk jasa pengantaran dokumen ini, pemohon dikenakanan biaya. Biaya
antar ditentukan secara flat sebesar Rp 7.500 untuk seluruh wilayah
Grobogan. Ongkos pengiriman nanti diberikan pada saat dokumen diterima
yang bersangkutan atau anggota keluarga yang menerimanya.
“Dengan
kerjasama ini kami harap bisa memberikan kemudahan masyarakat dalam
mengurus dokumen kependudukannya. Ongkos kirimnya kami bebankan karena
kami tidak menganggarkan biaya pengiriman. Perlu kita tegaskan,
kerjasama pengiriman dokumen pada pemohon sifatnya hanya pilihan dan
tidak ada paksaan,’’ katanya.
Kepala PT Pos Purwodadi Sri Hartomo mengatakan, sebagai langkah awal,
pihak nya akan menempatkan petugas di kantor Dispendukcapil untuk
memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait kerjasama tersebut.
Petugas juga memasang banner dan membagikan leaflet pada pemohon yang
datang ke kantor Dispendukcapil.
Menurutnya, kerjasama serupa, saat ini juga dilakukan Kantor Pos
Purworejo. Dengan kerjasama seperti ini, pihaknya turut memberikan
kemudahan pada masyarakat dalam mengurus surat-surat kependudukannya,
disamping untuk mengembangkan bisnis pengiriman.
“Kerjasama ini akan memberikan kemudahan pada masyarakat. Kami siap
melayani ke seluruh wilayah Kabupaten Grobogan dengan biaya pengiriman
sebesar Rp 7.500,” jelasnya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/02/21/138008/dispendukcapil-grobogan-gandeng-pt-pos-antar-dokumen-kependudukan-ke-pemohon-ini-syaratnya.html