Jakarta- Program Registrasi Kartu Prabayar akan
memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018, untuk menghindari terjadinya
pemblokiran masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi. Sampai
tanggal 20 Februari 2018 Pukul 06.14 WIB sudah 242.462.275 pelanggan
yang berhasil registrasi.
Menghadapi masa akhir registrasi kartu prabayar, Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli kembali memberikan
penekanan kepada masyarakat beberapa hal diantaranya :
- Pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
- Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
- Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK
dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di
internet.
- Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan
pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk
memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Program
Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini
akan berakhir pada 28 Februari 2018. Terkait hal ini sisa waktu yang
tinggal beberapa hari ini sebaiknya digunakan masyarakat untuk melakukan
registrasi karena jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan
registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara
bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018. Namun selama masa
pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi
melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan
khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang
ingin melakukan registrasi.
BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO
Sumber Berita :
https://www.kominfo.go.id/content/detail/12647/siaran-pers-no-54hmkominfo022018-tentang-hindari-pemblokiran-pemerintah-imbau-masyarakat-segera-registrasi-sebelum-28-februari-2018/0/siaran_pers