Cari Blog Ini

Jumat, 20 April 2018

17 Ribu Bidang Tanah Sudah Diukur

JEPARA- Sebanyak 44 ribu bidang tanah menjadi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di Kabupaten Jepara. Bidang tanah itu tersebar di 15 desa dari sembilan kecamatan di Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara, Ronald Frederik PM Lumban Gaol menjelaskan, dari target 44 ribu PTSL yang mesti rampung akhir 2018 ini, sebanyak 17.008 bidang tanah hingga kemarin, sudah dilakukan pengukuran.
Tapi belum semuanya sudah disertifikatkan. Sebab, baru 331 bidang tanah sudah disertifikatkan.‘’ Hingga Kamis (18/4) dini hari, kami masih melakukan pendataan hasil pengukuran tanah yang mendapatkan PTSL. Hasilnya, 17.008 yang sudah diukur dan 331 disertifikatkan,î terang Ronald saat rakor sosialisasi percepatan PTSL di Ruang Sosrokartono, kemarin.
Ronald menandaskan, rakor ini bertujuan agar terwujud dukungan pelaksanaan Inpres Nomor 2 2018. Dengan begitu, terselenggara koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) dan kepala dinas serta instansi terkait, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Rakor itu dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para asisten, camat dan petinggi yang wilayahnya menjadi sasaran program.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengapresiasi kinerja Kantor BPN/ATR Jepara yang telah berhasil melaksanakan pensertifikatan tanah dengan baik. Tercatat, pada program PTSL tahun 2017, sebesar 25 ribu sertifikat untuk 57 desa dapat tercapai secara keseluruhan atau memenuhi target yang telah ditetapan untuk Kabupaten Jepara. ‘’Program ini (PTSL) penting karena mengurangi dan mencegah potensi sengketa dan konflik kepemilikan tanah,’’ kata Bupati Jepara.
Lebih lanjut, dirinya mengajak kepada seluruh seluruh stakeholder terkait untuk ikut kembali menyukseskan program percepatan tersebut. Secara khusus, Marzuqi juga meminta kepada para camat dan petinggi agar mempelajari regulasi tentang PTSL, dan menyebarluaskan informasi yang didapat ke masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika mengikuti program PTSL. ‘’Intinya, jangan main-main dengan regulasi penyertifikatan tanah. Seperti memungut biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab sanksi hukumnya akan tegas,’’ujar Marzuqi. Penekanan Bupati ini mengingat di Jepara beberapa kali terjadi kasus dugaan pungutan liar dari PTSL atau Prona dalam sebutan sebelumnya.
Beberapa petinggi pun harus berususan dengan hukum. Program ini menjadi sensitif lantaran kerap ada kesalahpahaman. Secara umum program itu gratis karena dalam aturan yang ada, biayanya ditanggung oleh pemerintah. Namun adapula sejumlah biaya yang tak ditanggung negara. Itu seperti jasa pengukuran tanah, fotokopi sejumlah dokumen maupun pembuatan patok.  


Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/45875/17-Ribu-Bidang-Tanah-Sudah-Diukur