Ketua Persatuan Solidaritas Kepala Desa se-Kabupaten Pati (Pasopati)
Dwi Totok menuturkan, kesamaan siltap yang dituntut itu sesuai keputusan
bupati yang telah pihaknya hitung. Siltap untuk perangkat desa sebesar
Rp 1.400.000, sekretaris desa Rp 1.800.000, dan kepala desa sebesar Rp
2.350.000.
”Sebenarnya bukan tuntutan, kami datang hanya untuk menyamakan
persepsi dari para perangkat desa, sekretaris desa, dan juga kepala desa
dengan Dispermades. Alokasi dana desa (ADD) yang dikucurkan pemkab
senilai total Rp 136 miliar tersebut, sebenarnya sudah mencukupi untuk
pemenuhan siltap sesuai aturan pembagian 60 dan 40 persen. Namun
pembagiannya lewat pemkab bukan pemdes,” papar Dwi Totok kepada Jawa Pos
Radar Kudus.Totok berharap siltap itu nantinya sama. Dengan pembagian itu sudah cukup saat pihaknya menghitung. Untuk itulah pihaknya datang untuk mencoba menyamakan persepsi.
Seperti diketahui di Desa Kayen saat ini siltap yang diterima perangkat desa termasuk yang paling sedikit. Perangkat desa menerima siltap sebesar Rp 995 ribu. Audiensi itu dihadiri dari bagian pemerintahan sekda Pati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan juga Dispermades.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Adji Sudarmadji mengungkapkan, pihaknya akan segera memerintahkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini. ”Ya segera untuk lakukan kajian. Kalau daerah lain bisa kenapa di Pati tidak,” papar Adji.
Lebih lanjut, Adji berharap supaya kesamaan siltap ini bisa tercapai. ”Saya rasa bisa, namun kalau tuntutan untuk kenaikan itu sulit,” ungkapnya.
Sumber Berita : https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2018/04/20/66432/perangkat-desa-lapor-dewan-tuntut-kesamaan-siltap