REMBANG-Pemkab Rembang menginstruksikan selama bulan Ramadhan, Cafe/karaoke
di wilayah Kabupaten Rembang, tutup. Hal itu disampaikan oleh Kepala
Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo, saat rapat koordinasi ekonomi,
keuangan, industri dan perdagangan jelang ramadhan, di aula lantai 4
kantor Bupati , baru-baru ini.
Waluyo mengatakan penutupan cafe/karaoke dilaksanakan H-2 bulan Ramadhan sampai H+10 bulan Syawal.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk menyongsong bulan agung
Ramadhan dan hari raya, Pemkab Rembang, melalui instruksi bupati
mengajak pengusaha rumah makan, karaoke dan hiburan-hiburan malam
utamanya cafe/karaoke selama H-2 bulan Ramadhan sampai H+10 bulan Syawal
kita tutup sementara. Ditutupnya cafe/karaoke karena didalam
cafe/karaoke akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama bulan
suci Ramadhan,” terangnya.
Dalam Instruksi Bupati juga mengatur penutupan warung makan yang
selama ini terbuka nantinya diatur agar ditutup tirainya, untuk
menghormati yang berpuasa. Selain itu, tempat hiburan seperti tempat
bilyard dan warung kopi lelet dibatasi beroperasi sampai pukul 22.00
WIB.
Sedangkan Bupati Rembang , Abdul Hafidz menjelaskan pendirian
cafe/karaoke sebenarnya Pemerintah membolehkan, asal tidak disalah
gunakan untuk hal negatif. Pemkab sedang merumuskan Perda yang mengatur
hal itu.
“Sebenarnya membolehkan pendirian cafe/karaoke. Yang tidak boleh
karena ada fasilitas-fasilitas yang mengarah ke hal-hal yang negatif.
Sehingga Pemkab Rembang akan membuat perda yang mengatur beroperasinya
cafe/karaoke tidak selama bulan Ramadhan saja. Sehingga tidak
menyimpang,” pungkasnya.
Sumber Berita : https://rembangkab.go.id/berita/cafe-karaoke-harus-tutup-selama-ramadhan/