Cari Blog Ini

Rabu, 16 Mei 2018

Dindukcapil Tuntaskan Perekaman E-KTP Untuk 1.473 Pemilih Pemula

REMBANG  - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang sampai pekan kedua Mei ini telah berhasil menuntaskan perekaman KTP eketronik atas 1.473 pemilih pemula pada Pilgub Jateng 2018.
Sebagian besar pemilik KTP pemula itu, dari kalangan pelajar yang usianya sudah masuk 17 tahun. Sebagian di antaranya mendapatkan KTP elektronik, setelah menjalani rekam data di masing-masing sekolah yang didatangi petugas.
Sedangkan sebagian lainnya, merupakan pelajar yang secara kolektif melakukan perekaman di masing-masing kecamatan atas rekomendasi Dindukcapil. Seluruh KTP mereka saat ini sudah tercetak dan diserahkan kepada masing-masing pemiliknya.
Berdasarkan data dari Dindukcapil, pemegang KTP pemula paling banyak berasal dari Kecamatan Kota yang berjumlah 586 orang. Disusul Kecamatan Sarang 556 orang dan Kecamatan Sedan 434 orang.
Sedangkan pemilih pemula paling sedikit yang berhasil direkam berjumlah 218 orang berasal dari Kecamatan Bulu. Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Daenuri mengimbau, masyarakat yang belum pernah melakukan rekam KTP agar segera datang ke kantor kecamatan melakukan perekaman.
Selanjutnya, perekaman cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke Dindukcapil untuk bisa dicetak menjadi KTP elektronik. Terkait blangko, dia menegaskan tidak ada kekurangan.
Saat ini, Dindukcapil masih memiliki stok 8.000 blangko dan seaktu-waktu bisa dimintakan tambahan, baik dari Kemendagri maupun Dindukcapil Jateng. ”Kami berikan waktu sampai 27 Juni mendatang.
Bagi yang belum melakukan rekam KTP, silakan rekaman ke kantor kecamatan dan bisa dicetak di Dindukcapil. Pengurusan bisa diwakilkan kepada orang lain. Yang wajib datang saat perekaman. Kami ingatkan semua prosesnya gratis,” terang Daenuri.
20 Persen
Sementara itu, Komisioner KPU Rembang, Nurul Muasiroh menyatakan, ada sekitar 20 persen dari jumlah 475.730 DPT Pilgub Jateng 2018 yang masuk kategori pemilih pemula.
Mereka sudah melakukan rekam KTP dan hasil identifikasi 1.500 di antaranya masih memegang surat keterangan kolektif dari Dindukcapil.
Menurut Nurul, meski hanya memegang surat keterangan, mereka tetap bisa masuk DPTlantaran sudah melakukan rekam data. ”Pemilih pemula itu bisa jadi yang memang berusia muda antara 17 atau 18 tahun, atau pensiunan TNI/Polri yang pilgub tahun ini baru mulai memilih,” jelas Nurul.
Ia juga mengonfirmasi, sampai sekarang masih ada 4.101 pemilih yang tidak bisa masuk DPT. Penyebabnya, mereka sampai saat ini belum melakukan perekaman KTP, sehingga tidak mengantongi setidaknya surat keterangan.
”Mereka akan bisa menggunakan hak pilihnya kalau kemudian melakukan perekaman dan mendapatkan KTPelektronik atau surat keterangan,” tandasnya.


Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/86153/dindukcapil-tuntaskan-perekaman-e-ktp