“Salah satu perhatian yang kita lakukan
adalah mengawasi dan mencegah agar tidak ada pemotongan sapi produktif.
Himbauan masalah ini sudah kita sebarkan ke berbagai tempat,” kata Kabid
Keswan dan Kesmavet Dinas Pertenakan dan Perikanan Grobogan Sih
Dalmaji, usai sosialisasi pengendalian pemotongan sapi betina produktif,
Selasa (8/5/2018).
Dijelaskan, larangan penyembelihan sapi
betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Undang-undang itu juga
diatur sanksi pidana kurungan bagi dan denda bagi orang yang menyembelih
ternak ruminansia besar betina produktif.
“Dalam Undang-undang sudah mengatur soal
sanksi pidana. Kami berharap agar masyarakat atau pedagang daging tidak
memotong sapi betina masih produktif. Kami juga melarang Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Dalam
sosialisasi tadi, kita juga mengundang pihak kepolisian sebagai
narasumber,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jika terjadi pemotongan
sapi produktif maka dampak dikemudian hari adalah menurunnya jumlah
populasi. Sebab, calon indukan yang siap berproduksi sudah kurang
jumlahnya akibat dikonsumsi dagingnya. Oleh sebab itu, dia berharap
kepada masyarakat agar tidak memotong sapi betina produktif jika ingin
menjual atau mengonsumsi daging.
Menurut Dalmaji, jumlah populasi sapi
diwilayahnya saat ini berkisar 200 ribu ekor. Dari jumlah ini, sekitar
65 ribu ekor merupakan sapi betina produktif. Sedangkan sisanya,
campuran sapi jantan, betina dan anakan. Dengan populasi sebanyak itu
menempatkan Grobogan sebagai gudang sapi nomor dua di Jawa Tengah,
dibawah Kabupaten Blora yang punya populasi sapi lebih besar.
Ditambahkan, setiap tahun, ada
penambahan sekitar 60 ribu ekor sapi. Rinciannya, sekitar 43 ribu ekor
dihasilkan dari inseminasi buatan (IB). Sedangkan sekitar 15 ribu ekor
dari hasil kawin alami. Meski punya potensi cukup besar namun populasi
sapi itu harus terus ditingkatkan. Hal ini sebagai salah satu upaya
mendukung program pemerintah swasembada daging.
Masih dikatakan Dalmaji, sapi yang
betina ada yang boleh disembelih dan dijual dagingnya. Yakni, sapi
betina tidak produktif yang usianya sudah di atas 7 tahun.
Untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun
juga bisa dipotong dengan catatan harus ada surat persetujuan dari
dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut masuk kategori
majir atau mandul.
Sumber Berita : https://www.grobogan.go.id/info/berita-terbaru/1623-disnakkan-grobogan-sosialisasikan-pegendalian-pemotongan-sapi-betina-produktif