PATI, – Kepadatan arus lalu lintas
di jalur Pati-Tayu mendapat perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.
Jalur yang sekarang mulai ramai itu perlu penataan untuk mengantisipasi
terjadinya kemacetan.
Dishub mulai melakukan penataan dan rekayasa dengan dengan melarang
truk bermuatan di atas 8 ton melintas di jalur tersebut pada jam-jam
sibuk, pagi hari pukul 06.30- 08.00, dan pada sore pukul 15.00- 18.00
WIB. Larangan itu diberlakukan mulai dari RSUD Soewondo hingga ke Tayu.
‘’Kebijakan itu juga atas rekomendasi komisi C DPRD saat rakor dengan
Dishub dan Satlantas,’’ kata Kepala Dishub, Sudarlan, melalui Kepala
Bidang Pengendalian dan Operasional, Harsono, Kamis kemarin.
Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
Pasalnya pada jam-jam sibuk baik pagi mau pun sore hari merupakan arus
terpadat. Banyak anak sekolah dan karyawan yang melintas di jalur
tersebut.
‘’Apalagi jalur tersebut merupakan akses utama dari kota menuju ke
Tayu atau sebaliknya. Jadi banyak yang menggunakan jalur tersebut,’’
katanya.
Untuk mensosialisasikan larangan tersebut, Dishub sekarang ini telah
memasang rambu peringatan di jalur tersebut. Jika masih ada truk yang
nekat melanggar aturan, maka bisa dilakukan penilangan.
‘’Larangan itu menjadi komitmen bersama Dishub, Komisi C, dan
Satlantas. Dilarang hanya saat jam sibuk saja. Setelah jam larangan
tersebut truk bermuatan diperbolehkan kembali melintasi jalur
tersebut,’’ ujarnya.
Diharapkan dengan diberlakukannya aturan tersebut kepadatan arus di
jam sibuk dapat diurai. Dengan begitu segala kerawanan baik kecelakaan
mau pun kemacetan bisa diantisipasi.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/86734/jalur-sibuk-truk-besar-dilarang-melintas