Cari Blog Ini

Jumat, 18 Mei 2018

Jalur Sibuk, Truk Besar Dilarang Melintas Antisipasi Macet Jalur Pati-Tayu

PATI,  – Kepadatan arus lalu lintas di jalur Pati-Tayu mendapat perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Pati. Jalur yang sekarang mulai ramai itu perlu penataan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Dishub mulai melakukan penataan dan rekayasa dengan dengan melarang truk bermuatan di atas 8 ton melintas di jalur tersebut pada jam-jam sibuk, pagi hari pukul 06.30- 08.00, dan pada sore pukul 15.00- 18.00 WIB. Larangan itu diberlakukan mulai dari RSUD Soewondo hingga ke Tayu.
‘’Kebijakan itu juga atas rekomendasi komisi C DPRD saat rakor dengan Dishub dan Satlantas,’’ kata Kepala Dishub, Sudarlan, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Harsono, Kamis kemarin.
Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan. Pasalnya pada jam-jam sibuk baik pagi mau pun sore hari merupakan arus terpadat. Banyak anak sekolah dan karyawan yang melintas di jalur tersebut.
‘’Apalagi jalur tersebut merupakan akses utama dari kota menuju ke Tayu atau sebaliknya. Jadi banyak yang menggunakan jalur tersebut,’’ katanya.
Untuk mensosialisasikan larangan tersebut, Dishub sekarang ini telah memasang rambu peringatan di jalur tersebut. Jika masih ada truk yang nekat melanggar aturan, maka bisa dilakukan penilangan.
‘’Larangan itu menjadi komitmen bersama Dishub, Komisi C, dan Satlantas. Dilarang hanya saat jam sibuk saja. Setelah jam larangan tersebut truk bermuatan diperbolehkan kembali melintasi jalur tersebut,’’ ujarnya.
Diharapkan dengan diberlakukannya aturan tersebut kepadatan arus di jam sibuk dapat diurai. Dengan begitu segala kerawanan baik kecelakaan mau pun kemacetan bisa diantisipasi.


Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/86734/jalur-sibuk-truk-besar-dilarang-melintas