BLORA-Pemerintah kabupaten Blora menetapkan jam kerja bulan Ramadan/puasa
Tahun 2018/1439 Hijriyah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia
Asman Abnur Nomor 336 Tahun 2018.
Isi Surat Edaran tersebut menetapkan jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.
Sekretariat
Daerah Pemkab Blora sudah menginformasikan kepada Organisasi Perangkat
Daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Blora Drs. Bondan
Sukarno, MM.
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30.
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30.
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.
Dalam
Surat Edaran itu juga dijelaskan pelaksanaan Upacara Bendera dan Apel
Pagi menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja bulan Ramdan Tahun
2018/1439 Hijriyah.
Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala OPD dapat mengatur
pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman dan ketentuan jumlah
jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32, 5 jam.
“Para
pimpinan OPD agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan
kerja nmasing-masing, khususnya pada bulan Ramadan,” jelas Sekda Blora
Bondan Sukarno sebagaimana disebutkan dalam surat edaran yang
ditandatangani atas nama Bupati Blora.
Selain itu juga disebutkan, Cuti Nyadran tahun 2018 tidak diatur oleh Kementerian PAN-RB, sehingga ditiadakan.
Hal
ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan
ibadahnya dan pelayanan publik tetap berjalan. ASN diminta tidak
mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Sumber Berita : http://www.blorakab.go.id/index.php/public/berita/detail/529/jam-kerja-asn-bulan-ramadan-32-5-jam-per-minggu-