Cari Blog Ini

Rabu, 16 Mei 2018

Nekat Berjualan di Zona Kuning, Delapan Lapak Dibongkar Satpol PP

PURWODADI – Setelah memberikan peringatan kali ketiga, Satpol PP akan menindak tegas delapan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro, tepatnya depan Kantor Samsat Purwodadi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati mengungkapkan, penindakan itu dikarenakan sejumlah PKL tersebut melanggar Perda No 16 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perbup No 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Usaha PKL.
”PKL tersebut berjualan di zona kuning, tepatnya di depan perkantoran. Mereka berjualan tidak sesuai waktunya. Bahkan sudah ada rambu larangan berjualan yang dipasang di sana,” jelasnya.
Selain itu, mereka berjualan tak kenal waktu. Ada yang dilakukan hampir 24 jam. Padahal menurut aturan jam berjualan PKL dari pukul 16.00 hingga 06.00. ”Mereka juga membuat lapak semi permanen. Gerobak dan lapak mereka ditinggal begitu saja. Tidak dibawa pulang,” keluhnya.
Untuk itulah, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan. Peringatan yang diberikan kali pertama pada 5 April, lalu 3 Mei dan peringatan terakhir pada 9 Mei. Setelah ketiga peringatan diberikan, petugas akan segera memberikan tindak tegas, yakni membongkar dan membawa lapak yang masih ditinggal di lokasi tersebut.
”Dengan penindakan tegas, diharapkan PKL menaati aturan yang ada. Jika masih nekat mereka juga akan disidangkan, jika sesuai perda denda yang diberikan senilai Rp 5 juta ,” ujarnya.
Adapun penindakannya sendiri, akan dilakukan dalam waktu dekat. ”Kami akan koordinasi secepatnya,” ucapnya.


Sumber Berita :  https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2018/05/16/73765/nekat-berjualan-di-zona-kuning-delapan-lapak-dibongkar-satpol-pp