Sasaran operasi pertama, salon
kecantikan yang berlokasi di Kelurahan Pati Lor. Petugas meminta pemilik
salon untuk mengumpulkan semua karyawannya. Seluruh karyawan salon
yang berjumlah sekitar 5 orang dapat menunjukkan kartu identitas yang
dimiliki. Sehingga petugas hanya memberikan himbauan kepada pemilik
salon untuk dapat ikut serta menjaga kondusifitas dan tidak meresahkan
lingkungan sekitar terutama pada Bulan Ramadhan.
Kegiatan berlanjut di sebuah rumah
kos di Desa Geritan Kecamatan Pati. Dalam razia rumah kos tersebut, Tim
memeriksa semua kamar dan meminta penghuni kos untuk menujukkan tanda
pengenal dan juga buku nikah bagi yang berpasangan. Sebagai hasilnya,
Tim menemukan 5 pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada dalam
satu kamar. Kelima pasangan tersebut digiring oleh Tim ke Kantor Satpol
PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP, Imam Rifai,
menegaskan bahwa operasi Gabungan ini dilaksanakaan dalam rangka cipta
kondisi di Kabupaten Pati selama Bulan Ramadhan. “Dengan dilaksanakannya
operasi gabungan seperti ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pati
bisa merasa tenang dan nyaman selama melaksakaan ibadah puasa serta
meminimalisir keresahaan yang ada,” tuturnya.
Beliau juga menegaskan bahwa
kegiatan serupa akan terus digencarkan selama Bulan Ramadhan sebagai
wujud penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin
Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2018/05/16/operasi-gabungan-cipta-kondisi-bulan-ramadhan/