Cari Blog Ini

Selasa, 15 Mei 2018

Pembeli Cuma Tertarik Lahan dan Bangunan

KUDUS-- Setelah ditawarkan ke sejumlah pihak, pekan lalu ada pemilik modal tertarik membeli aset pabrik rokok (PR) Gentong Gotri. Namun, mereka hanya mau membeli lahan dan bangunannya saja. Kuasa hukum buruh PR Gentong Gotri, Daru Handoyo, Senin (14/5) menyatakan sudah bertemu dengan calon pembeli aset PR Gentong Gotri. Peralatan kerja pabrik rokok tidak diminati calon pembeli. ”Belum dapat saya sebutkan siapa calon pembelinya, tetapi ada yang tertarik membeli lahan dan bangunannya,” katanya.
Bila dapat dijual aset dan bangunannya, proses pembicaraan akan dilanjutkan. Daru menyebut akan berkoordinasi dengan pemililk PR Gentong Gotri, pekan ini. ”Mereka mempunyai usaha lain dan tidak tertarik bisnis rokok,” jelasnya.
Menunggu
Seandainya hanya lahan dan bangunan yang dibeli, dipastikan harga aset PR Gentong Gotri di Jalan Gebang Anom Raya Nomor 18, Genuk, Semarang, tidak sebanyak yang diperkirakan semula. Bangunan seisinya lengkap dengan merek dagang rokok ditawarkan Rp 260 miliar.
Sebagian dana digunakan untuk memenuhi hak normatif buruh rokok yang sudah di-PHK. ”Masih ada peluang untuk mendapatkan THR dan hak normatif pekerja, kami masih berjuang menjual aset perusahaan,” imbuhnya.
Di Kudus, saat ini terdapat 1.154 buruh yang menunggu pembayaran hak normatifnya, paska perusahaan berhenti berproduksi pada 2015. Diperkirakan, biaya pemenuhan hak normatif mencapai Rp 44,124 miliar.
”Dana diperoleh dari penjualan aset di Semarang,” imbuhnya. Sebelumnya, kuasa hukum PR Gentong Gotri, William Tutuarima, menyebut tidak menundanunda pembayaran uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya.
Pembayaran uang pesangon tertunda, karena hingga saat ini perusahaan belum memiliki uang membayar tuntutan mantan pekerjanya.
Pihaknya secara terbuka meminta kepada pekerja dan kuasa hukumnya untuk membantu menjualkan aset. ”Jika aset terjual, akan digunakan untuk membayar pekerja,” ujarnya.


Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/85648/pembeli-cuma-tertarik-lahan-dan-bangunan