KUDUS-Penanganan sungai dikaitkan antisipasi banjir, selalu terbentur
kewenangan. Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) tidak dapat melakukannya sendiri, karena kawasan
tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Kadinas PUPR, Sam’ani Intakoris, Senin (14/5) menyatakan, ada tiga hal yang dapat dilakukan Pemkab Kudus terkait sungai.
Hal tersebut, yakni mengusulkan penganggaran pengelolaan sungai,
melakukan perbaikan yang sifatnya insidental, dan bersama pihak terkait
mengajak warga menjaga alur.
‘’Dalam berbagai kesempatan, selalu diusulkan ke pusat soal
pengelolaan sungai,’’katanya. Sungai yang paling sering disorot, yakni
Logung, Piji dan Dawe. Ketika sungai bermuara ke Sungai Juwana. Di
beberapa titik, pendangkalan sudah terjadi.
Pihaknya tidak serta merta segera memperbaiki, karena bukan
kewenangannya. ‘’Harus koordinasi terlebih dahulu ke BBWS,’’jelasnya.
Bila menunggu campur tangan pemerintah pusat, membutuhkan waktu lama.
Padahal di lapangan butuh penanganan secara cepat. Tidak ada pilihan
lain, selain mengadopsi pola koordinasi seperti yang dilakukan Dinas
PUPR dan BBWS Pemali Juwana terkait penataan alur Sungai Londo, beberapa
waktu lalu.
‘’Yang dibutuhkan, yakni semacam MoU antara pemerintah daerah melalui
dinas terkait dengan institusi yang mempunyai kewenangan atas sungai,’’
paparnya.
Penanganan
Namun, dia juga menekankan perlunya partisipasi publik. Kesadaran
warga untuk tidak membuang sampah di sungai, khususnya bagian hulu, akan
mengurangi percepatan sedimentasi.
‘’Masyarakat juga mempunyai andil untuk menjaga sungai,’’ungkapnya.
Anggota Sumber Daya Air Jawa Tengah yang tinggal di Kudus, Kaspono
menyatakan sejumlah sungai membutuhkan penanganan segera. Beberapa di
antaranya, yakni Sungai Gelis, Piji, dan Dawe.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap musim penghujan di
sepanjang alur sungai selalu terancam banjir. ‘’Butuh normalisasi dan
penguatan tanggul,’’ jelasnya.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/85647/penanganan-sungai-terbentur-kewenangan