Cari Blog Ini

Selasa, 15 Mei 2018

Penanganan Sungai Terbentur Kewenangan

KUDUS-Penanganan sungai dikaitkan antisipasi banjir, selalu terbentur kewenangan. Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak dapat melakukannya sendiri, karena kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Kadinas PUPR, Sam’ani Intakoris, Senin (14/5) menyatakan, ada tiga hal yang dapat dilakukan Pemkab Kudus terkait sungai.
Hal tersebut, yakni mengusulkan penganggaran pengelolaan sungai, melakukan perbaikan yang sifatnya insidental, dan bersama pihak terkait mengajak warga menjaga alur.
‘’Dalam berbagai kesempatan, selalu diusulkan ke pusat soal pengelolaan sungai,’’katanya. Sungai yang paling sering disorot, yakni Logung, Piji dan Dawe. Ketika sungai bermuara ke Sungai Juwana. Di beberapa titik, pendangkalan sudah terjadi.
Pihaknya tidak serta merta segera memperbaiki, karena bukan kewenangannya. ‘’Harus koordinasi terlebih dahulu ke BBWS,’’jelasnya. Bila menunggu campur tangan pemerintah pusat, membutuhkan waktu lama.
Padahal di lapangan butuh penanganan secara cepat. Tidak ada pilihan lain, selain mengadopsi pola koordinasi seperti yang dilakukan Dinas PUPR dan BBWS Pemali Juwana terkait penataan alur Sungai Londo, beberapa waktu lalu.
‘’Yang dibutuhkan, yakni semacam MoU antara pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan institusi yang mempunyai kewenangan atas sungai,’’ paparnya.
Penanganan
Namun, dia juga menekankan perlunya partisipasi publik. Kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di sungai, khususnya bagian hulu, akan mengurangi percepatan sedimentasi.
‘’Masyarakat juga mempunyai andil untuk menjaga sungai,’’ungkapnya. Anggota Sumber Daya Air Jawa Tengah yang tinggal di Kudus, Kaspono menyatakan sejumlah sungai membutuhkan penanganan segera. Beberapa di antaranya, yakni Sungai Gelis, Piji, dan Dawe.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap musim penghujan di sepanjang alur sungai selalu terancam banjir. ‘’Butuh normalisasi dan penguatan tanggul,’’ jelasnya


Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/85647/penanganan-sungai-terbentur-kewenangan