Cari Blog Ini

Sabtu, 12 Mei 2018

Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

BLORA –Pemkab Blora melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membuat surat edaran (SE) kepada semua pemilik/pengusaha tempat hiburan wajib menutup penuh usahanya selama Ramadan, terhitung mulai 11 Mei 2018 hingga 20 Juni 2018.
SE sudah dikirim bertahap kepada para pengusaha/pemilih tempat hiburan, jika masih ada yang nekat beroperasi (buka), Satpol PP bersama Polres akan merazia, dan memberi sanksi terhadap para pihak yang melanggarnya. “Kami mengingatkan agar semua mematuhi Perda, jika dilanggar kami akan menertibkan,” tandas Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto, Jumat (11/5).
Menurut Anang, pihaknya sudah mengirim SE ke semua tempat hiburan (kafe-karaoke), karena berdasar pasal 44 ayat (4) peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, setiap usaha karaoke dilarang beroperasional selama Ramadan.
Jika masih ada tempat hiburan yang belum patuh, termasuk kafe-karaoke nonizin (ilegal), institusinya akan mendata, dan memberi peringatan kepada pemilik pengusaha untuk menertibakannya.
“Kami berharap masyarakat membantu petugas, memberi informasi dengan menunjukkan lokasi tempat hiburan yang tidak patuh,” tandas Anang.
Didukung Polisi
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora menegaskan, jika pasal 44 ayat (4) peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017  itu dilanggar oleh pemilik hiburan, pihaknya mengancam akan memberikan sanksi tegas.
Soal bentuk sanksi, lanjutnya, diberikan peringatan tertulis, jika tidak mentaati aturan yang diberlakukan Pemkab, pihaknya akan mencabut izin operasi tempat hiburan malam tersebut.
“Kami akan rutin melakukan pemantauan dan operasi, sasarannya bisa pindah-pindah,” akata Anang.
Polres Blora mendukung SE yang dibuat Pemkab Blora menutup usaha hiburan selama bulan puasa. Dukungan itu, antara lain dengan menggelar penyuluhan di lokalisasi penjaja seks komersial (PSK), agendanya bersama warga menjaga kondusivitas wilayah.
Tahap pertama, penyuluhan Kamtibmas dilaksanakan di kompleks PSK Kampung Baru, Kecamatan Jepon Blora, dengan tim penyuluh yang dimpipin Kasat Binmas Kompol Sumaidi. Inti dari penyuluhan Kamtibmas, mengajak warga penghuni lokalisasi menjaga kondusifitas, dan harus mematahui aturan (Perda) yang berlaku untuk tidak beroperasi  selama Ramadan.
“Ayo bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas lingkungan kita. Patuhi aturan, agar Blora tetap adhem dan ayem,” pesan Kompol Sumaidi.


Sumber Berita  :  http://www.wawasan.co/home/detail/4063/Ramadan-Tempat-Hiburan-Wajib-Tutup