KUDUS – Aksi pembongkaran bangunan kafe dan karaoke New
Clarissa di jalan Lingkar Kencing, gagal dilakukan Satpol PP, Jumat
(11/5). Satpol PP akhirnya luluh lagi setelah pemilik bangunan kembali
merengek minta kelonggaran waktu untuk mengurus segala perizinan.
Padahal, puluhan personel Satpol PP yang diterjunkan juga dibantu
puluhan personel dari Polres Kudus maupun Kodim Kudus serta tampak
sejumlah anggota ormas Islam Kudus. Tak hanya itu, sebuah alat berat
berupa backhoe juga sudah disiapkan di depan pintu untuk meratakan bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Aksi pembongkaran tersebut awalnya sempat memicu kericuhan. Saat
petugas datang ke lokasi, sang pemilik tempat usaha bersama sejumlah
orang sempat menghadang dan menolak upaya pembongkaran yang dilakukan
aparat.
Bahkan, secara terang-terangan sang pemilik meneriakkan kalau mereka
sudah menyetor uang ke oknum aparat Satpol PP. "Saya tidak terima. J
(menyebut nama seseorang, red) seorang oknum petugas, red) sudah makan
uang saya," ujar Annisa salah seorang pemilik tempat usaha karoake New
Clarissa di hadapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus
Djati Solechah beserta jajaran aparat gabungan.
Pemilik karaoke yang lainnya juga meminta anggota Satpol PP bernama
Jasmani untuk dihadirkan karena telah menerima uang. Kericuhan akhirnya
bisa diredam setelah dengan langkah persuasif Kepala Satpol PP meminta
untuk melakukan perundingan lagi. Dengan didampingi Bagian Hukum Sekda
Kudus serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kudus, Kepala Satpol PP, Djati Solechah berusaha memberi penjelasan
kepada sang pemilik.
Annisa pemilik tempat usaha karoake New Clarissa di hadapan petugas
Satpol PP memohon rasa kemanusiaan dari Satpol PP agar bangunannya tidak
dibongkar. Selain itu, dia mengaku, siap untuk beralih usaha sekaligus
akan mengurus perizinannya. "Saya siap mengurus secara perizinan yang
dibutuhkan," ujarnya.
Alih Usaha
Argumentasi yang disampaikan pemilik karaoke agar bangunannya tidak
dirobohkan, akhirnya meluluhkan niat Satpol PP untuk menegakkan Perda
Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, PUB
dan Penataan Hiburan Karaoke serta Perda nomor 14/2015 tentang Perubahan
atas Perda nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
Karena rencana eksekusi bangunan tanpa IMB dan melanggar Perda nomor
10/2015 sudah dua kali, maka Satpol PP meminta pemilik Karaoke New
Clarissa yang dimiliki tiga orang tersebut untuk menandatangani surat
pernyataan.
Surat pernyataan yang berisi bahwa tiga orang pemilik tempat usaha
karaoke bernama Yusron Afandi, Setia Budi, dan Anisa menyatakan tidak
akan menyelenggarakan usaha karaoke karena bertentangan dengan Perda
nomor 10/2015. Apabila masih nekat menyelenggarakan, kata dia, akan
diberikan sanksi sesuai aturan dan bangunan akan dirobohkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah
mengungkapkan pihaknya tidak membatalkan melainkan menunda eksekusi
pembongkaran bangunan tanpa IMB dan usahanya juga melanggar Perda
10/2015.
Pasalnya, kata dia, yang bersangkutan menunjukkan itikad akan
dilakukan pengalihan usaha. "Secara kemanusiaan, kami menghormati upaya
untuk pengalihan usaha," ujarnya.
Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/4064/Satpol-PP-Batal-Bongkar-Kafe-New-Clarissa