Cari Blog Ini

Sabtu, 12 Mei 2018

Satpol PP Batal Bongkar Kafe New Clarissa

KUDUS – Aksi pembongkaran bangunan kafe dan karaoke New Clarissa di jalan Lingkar Kencing, gagal dilakukan Satpol PP, Jumat (11/5). Satpol PP akhirnya luluh lagi setelah pemilik bangunan kembali merengek minta kelonggaran waktu untuk mengurus segala perizinan.
Padahal, puluhan personel Satpol PP yang diterjunkan juga dibantu puluhan personel dari Polres Kudus maupun Kodim Kudus serta tampak sejumlah anggota ormas Islam Kudus. Tak hanya itu, sebuah alat berat berupa backhoe juga sudah disiapkan di depan pintu untuk meratakan bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Aksi pembongkaran tersebut awalnya sempat memicu kericuhan. Saat petugas datang ke lokasi, sang pemilik tempat usaha bersama sejumlah orang sempat menghadang dan menolak upaya pembongkaran yang dilakukan aparat.
Bahkan, secara terang-terangan sang pemilik meneriakkan kalau mereka sudah menyetor uang ke oknum aparat Satpol PP.  "Saya tidak terima. J (menyebut nama seseorang, red) seorang oknum petugas, red) sudah makan uang saya," ujar Annisa salah seorang pemilik tempat usaha karoake New Clarissa di hadapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah beserta jajaran aparat gabungan.
Pemilik karaoke yang lainnya juga meminta anggota Satpol PP bernama Jasmani untuk dihadirkan karena telah menerima uang. Kericuhan akhirnya bisa diredam setelah dengan langkah persuasif Kepala Satpol PP meminta untuk melakukan perundingan lagi. Dengan didampingi Bagian Hukum Sekda Kudus serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus, Kepala Satpol PP, Djati Solechah berusaha memberi penjelasan kepada sang pemilik.
Annisa pemilik tempat usaha karoake New Clarissa di hadapan petugas Satpol PP memohon rasa kemanusiaan dari Satpol PP agar bangunannya tidak dibongkar. Selain itu, dia mengaku, siap untuk beralih usaha sekaligus akan mengurus perizinannya. "Saya siap mengurus secara perizinan yang dibutuhkan," ujarnya.
Alih Usaha
Argumentasi yang disampaikan pemilik karaoke agar bangunannya tidak dirobohkan, akhirnya meluluhkan niat Satpol PP untuk menegakkan Perda Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, PUB dan Penataan Hiburan Karaoke serta Perda nomor 14/2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena rencana eksekusi bangunan tanpa IMB dan melanggar Perda nomor 10/2015 sudah dua kali, maka Satpol PP meminta pemilik Karaoke New Clarissa yang dimiliki tiga orang tersebut untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan yang berisi bahwa tiga orang pemilik tempat usaha karaoke bernama Yusron Afandi, Setia Budi, dan Anisa menyatakan tidak akan menyelenggarakan usaha karaoke karena bertentangan dengan Perda nomor 10/2015. Apabila masih nekat menyelenggarakan, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai aturan dan bangunan akan dirobohkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan pihaknya tidak membatalkan melainkan menunda eksekusi pembongkaran bangunan tanpa IMB dan usahanya juga melanggar Perda 10/2015.
Pasalnya, kata dia, yang bersangkutan menunjukkan itikad akan dilakukan pengalihan usaha. "Secara kemanusiaan, kami menghormati upaya untuk pengalihan usaha," ujarnya. 

Sumber Berita : http://www.wawasan.co/home/detail/4064/Satpol-PP-Batal-Bongkar-Kafe-New-Clarissa