Grobogan – Petugas dari dinas peternakan dan
Perikanan Grobogan didukung instansi terkait lainnya kembali
melangsungkan razia daging gelonggongan, Kamis (7/6/2018) dinihari.
Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan lebih dari 100 kg daging
gelonggongan.
Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu ditemukan
dari tiga pedagang daging asal Pati dan Grobogan sekitar pukul 04.30
WIB. Daging tersebut dikirim oleh pemasok dari Boyolali.
Kadinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto
menyatakan, total daging yang diamankan sebanyak 133,05 kg. Sebagian di
antaranya berupa jerohan.
“Kami berhasil mengamankan tiga penjual daging gelongongan. Total daging sebanyak 133,05 kilogram,” katanya.
Dari
hasil pemeriksaan, diketahui kadar air daging tersebut lebih dari 80
persen. Sementara kadar air normal di bawah 77 persen. Setelah
diamankan, daging tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor
Disnakkan untuk dimusnahkan.
“Dari hasil pemeriksaan, daging itu dinyatakan semi basah dari
proses penyembelihan yang kurang sempurna. Oleh sebab itu, daging
tersebut tidak layak diedarkan pada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini wilayah Grobogan memang jadi salah satu
incaran pemasok maupun pedagang daging gelonggongan dari luar daerah. Di
antara pelakunya ini, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali
terkena razia.
Riyanto menambahkan, daging gelonggongan itu dijual sekitar Rp 85-95
ribu per kilo. Harga ini jauh lebih murah dari daging sehat yang
berkisar Rp 100-120 per kilo.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2018/06/07/143597/1-kuintal-daging-gelonggongan-di-grobogan-dimusnahkan-petugas-disnakkan.html