Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades)
Sulistiyono melalui Kabid Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa
(P3D) M. Mahfudz menjelaskan, berkas pengajuan pencairan 54 desa itu
sudah masuk di pihaknya.
Sebelumnya memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh desa.
Yang jelas, pertanggungjawaban dana desa tahap I sudah selesai semua.
Dari 287 desa di Rembang, sudah ada 233 dana desa yang cair.
Desa Sumber menjadi yang terakhir mengajukan pencairan ke
Dinpermades. Mahfudz memaklumi hal itu. Karena pemerintahan desa
setempat sempat mengalami permasalahan. Namun, pihaknya terus mendorong
agar pejabat kepala desa dan perangkat segera mengajukan pencairan.
”Sumber sudah kita dorong terus. Sehingga, totalnya ada 54 desa yang belum pencairan. Pekan terakhir bulan ini kami targetkan sudah cair,” jelasnya.
Pekan ini, berkas pengajuan pencairan 54 desa itu rencananya dikirim ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Proses pencairan di BBPKAD diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga hari.
Sehingga sebelum batas akhir pencairan pada 30 Juni 2018, dana desa tahap II sudah cair. Tahun ini, pencairan bantuan keuangan dari pemerintah pusat itu dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap I dicairkan antara Januari sampai akhir Juni 2018. Persentasenya 20 persen dari pagu yang diterima setiap desa. Tahap I sudah cair semua sebelum Mei 2018. Sedangkan untuk tahap II, pencairannya juga di-deadline sampai 30 Juni 2018. Persentasenya 40 persen dari nilai pagu.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/25/82821/akhir-juni-batas-akhir-pencairan-bankeu-desa
”Sumber sudah kita dorong terus. Sehingga, totalnya ada 54 desa yang belum pencairan. Pekan terakhir bulan ini kami targetkan sudah cair,” jelasnya.
Pekan ini, berkas pengajuan pencairan 54 desa itu rencananya dikirim ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Proses pencairan di BBPKAD diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga hari.
Sehingga sebelum batas akhir pencairan pada 30 Juni 2018, dana desa tahap II sudah cair. Tahun ini, pencairan bantuan keuangan dari pemerintah pusat itu dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap I dicairkan antara Januari sampai akhir Juni 2018. Persentasenya 20 persen dari pagu yang diterima setiap desa. Tahap I sudah cair semua sebelum Mei 2018. Sedangkan untuk tahap II, pencairannya juga di-deadline sampai 30 Juni 2018. Persentasenya 40 persen dari nilai pagu.
Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/25/82821/akhir-juni-batas-akhir-pencairan-bankeu-desa