Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juni 2018

Disnaker Perinkop UKM: Belum Ada Aduan Soal THR

KUDUS– Pantuan ke perusahaan terus dilakukan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM). Mengingat beberapa perusahaan belum memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan. Kendati maksimal pemberian pada H-7 Lebaran, pihaknya wajib mengingatkan perusahaan untuk taat aturan.
Tak hanya pantauan, pihaknya juga membuka posko pengaduan. Namun hingga saat ini belum ada pengaduan dari karyawan. Jika ada masalah pengurangan jumlah hingga keterlambatan penerimaan THR bisa diadukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Disnaker Perinkop UKM Bambang TW mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pantauan ke sejumlah perusahaan. Pantauan ini dilakukan untuk memastikan jumlah THR sesuai. ”Ya ini masih terus pantauan. Harapannya 150 perusahaan taat peraturan,” harapnya.
Bambang – sapaan akrabnya – mengatakan, jika perusahaan tidak mematuhi aturan, pihaknya bisa memberikan sanksi administrasi. Sanksi ini meliputi teguran tertulis dan rekomendasi pembatasan izin usaha. Sebab, pemberian THR menjadi kewajiban perusahaan. ”Kalau kami memang hanya bisa memberikan teguran secara tertulis. Untuk pembatasan izin usahanya hanya bisa dilakukan oleh pengawas yang dalam hal ini berada di Pati,” jelasnya.
Pantauan ini dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). ”PT Djarum dan PT Nojorono Tobacco International kemarin sudah memberikan THR. Beberapa perusahaan juga sudah memberikan THR. Kebanyakan belum. Namun pihaknya tetap memberi kelonggaran, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran,” paparnya.


Sumber Berita : https://radar.jawapos.com/radarkudus/read/2018/06/07/79752/disnaker-perinkop-ukm-belum-ada-aduan-soal-thr