KENDAL, - Demi memberikan
kenyamanan pemudik, kendaraan berat pengangkut barang maupun kontainer
dilarang beroperasi mulai H-3 hingga H-1 atau 12 – 14 Juni 2018 dan pada
H+6 hingga H+8 atau 22 – 24 Juni. Namun, jenis kendaraan yang
mengangkut BBM, sembako, dan barang hantaran pos masih tetap diizinkan
beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Suharjo, mengatakan, larangan itu
berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peraturan Lalu Lintas
pada Masa Angkutan Lebaran. Dia mengatakan, truk dengan berat minimal
14.000 kg (14 ton) dilarang melintas di jalan nasional dan ruas tol.
‘’Kendaraan seperti BBM, hantaran pos, bus, dan yang membawa sembako
masih diizinkan melintas,’’ kata dia, Jumat (8/6).
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, mengatakan, jika terdapat pengemudi
kendaraan berat yang di larang dan nekat melintas, akan dilakukan
penindakan. Selain itu truk dicarikan lokasi untuk parkir hingga kembali
diizinkan melintas. ‘’Beberapa lokasi yang bisa digunakan sebagai
parkir kendaraan berat antara lain di Terminal Bahurekso Weleri dan
sejumlah titik parkir di jalan arteri Lingkar Kaliwungu yang bisa
menampung kendaraan besar,’’ terangnya.
Sementara itu, petugas gabungan yang bakal mengamankan arus mudik dan
balik Idul Fitri 1439 H sudah ditempatkan di pos pengamanan dan pos
pelayanan. ‘’Mereka terdiri atas Polri, TNI, Dinas Kesehatan, organisasi
radio dan pramuka serta ormas lain,’’ kata Kepala Pospam Exit Tol
Weleri, AKP Abdullah Umar.
Sumber Berita : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/93816/h-3-lebaran-kendaraan-berat-dilarang-melintas