Cari Blog Ini

Jumat, 08 Juni 2018

H-3 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Kecuali BBM dan Sembako

KENDAL,  - Demi memberikan kenyamanan pemudik, kendaraan berat pengangkut barang maupun kontainer dilarang beroperasi mulai H-3 hingga H-1 atau 12 – 14 Juni 2018 dan pada H+6 hingga H+8 atau 22 – 24 Juni. Namun, jenis kendaraan yang mengangkut BBM, sembako, dan barang hantaran pos masih tetap diizinkan beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Suharjo, mengatakan, larangan itu berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peraturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran. Dia mengatakan, truk dengan berat minimal 14.000 kg (14 ton) dilarang melintas di jalan nasional dan ruas tol. ‘’Kendaraan seperti BBM, hantaran pos, bus, dan yang membawa sembako masih diizinkan melintas,’’ kata dia, Jumat (8/6).
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, mengatakan, jika terdapat pengemudi kendaraan berat yang di larang dan nekat melintas, akan dilakukan penindakan. Selain itu truk dicarikan lokasi untuk parkir hingga kembali diizinkan melintas. ‘’Beberapa lokasi yang bisa digunakan sebagai parkir kendaraan berat antara lain di Terminal Bahurekso Weleri dan sejumlah titik parkir di jalan arteri Lingkar Kaliwungu yang bisa menampung kendaraan besar,’’ terangnya.
Sementara itu, petugas gabungan yang bakal mengamankan arus mudik dan balik Idul Fitri 1439 H sudah ditempatkan di pos pengamanan dan pos pelayanan. ‘’Mereka terdiri atas Polri, TNI, Dinas Kesehatan, organisasi radio dan pramuka serta ormas lain,’’ kata Kepala Pospam Exit Tol Weleri, AKP Abdullah Umar.



Sumber Berita :  https://www.suaramerdeka.com/news/baca/93816/h-3-lebaran-kendaraan-berat-dilarang-melintas